Nasional

Terkait Kerumunan Massa, Polda Bakal Panggil Korlap Aksi 1812

Oleh : Ronald - Sabtu, 19/12/2020 21:59 WIB


Kadiv Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Metro Jaya bakal memanggil koordinator lapangan Aksi 1812 Rizal Kobar terkait demonstrasi yang digelar Jumat (18/12/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemangilan ini untuk mendalami atas aksi 1812 yang berujung ricuh dan melukai dua anggota polisi.

"Iya kita selidiki nanti, akan kita panggil," kata  Yusri kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Ia belum menjelaskan secara rinci hal apa yang bakal digali dari korlap Aksi 1812 dalam pemeriksaan nantinya. Namun, Yusri menyinggung soal kerumunan massa.

"Ya kan dia bertanggung jawab semuanya, terkait semua, kan enggak boleh berkerumunan, enggak boleh. Dia penanggung jawabnya," tutur Yusri.

Sebelumnya, polisi membuka peluang untuk menjerat Korlap Aksi 1812 terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, terkait proses hukum tersebut, kepolisian mesti lebih dulu melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada aturan yang dilanggar.

"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12). (rnl)

Artikel Lainnya