Nasional

Resmi Jadi Tersangka Video Syur, Gisella Anastasia Terancam 12 Tahun Penjara

Oleh : Ronald - Selasa, 29/12/2020 21:20 WIB

Gisella Anastasya atau biasa disapa Gisel. (Foto : istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri mengatakan penyanyi Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. 

Gisella Anastasia atau biasa dikenal dengan panggilan Gisel alias GA, dikatakan Yusri, dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Sebagaimana diketahui, mantan istri Gading Martin itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Selain, Gisel polisi juga menetapkan tersangka pemerean pria dalam video tersebut berinsial MYD menjadi tersangka. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, pada Senin (28/12/2020) kemarin.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," tuturnya.

Selain itu, Yusri mengatakan dua orang tersebut memang ada dalam video porno itu. Bahkan Yusri menyebut, bahwa Gisel mengakui bahwa wanita dalam video syur yang sempat viral di media sosial itu adalah dirinya. 

"Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri. (rnl)

Artikel Terkait