Nasional

Soal Kasus LahanK Publik Tagih Janji `Kado` Tahun Baru dari Kejati NTT

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 03/01/2021 22:45 WIB

Pembina Himpunan Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta, Yosef Sampurna Nggarang (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pembina Himpunan Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta, Yosef Sampurna Nggarang menegaskan publik dan masyarakat Manggarai Barat secara khusus masih menunggu janji “kado” tahun baru 2021 dari Kejaksaan Tinggi NTT dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

“Sudah tahun 2021, publik menunggu janji "kado’ awal tahun dari pihak Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasipenkum Abdul Hakim di Kupang 22 Desember 2020,” kata Yos dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Indonews.idMinggu (03/01/2021).

Dijelaskannya, `kado` awal tahun yang dimaksud itu tak lain janji dari pihak Kejati NTT melalui Kasipenkum, Abdul Hakim di Kupang pada 22 Desember 2020 lalu, di mana Abdul Hakim menerangkan ke awak media, bahwa penetapan tersangka terkait peralihan aset Pemda Mabar seluas kurang lebih 30 hektar (ha) pada bulan Januari 2021. 

"Publik lantas menunggu realisasi dari pernyataan ini," tegas Yosef Sampurna Nggarang yang juga Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) ini.

Kasus lahan Pemda 30 Ha yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo/Karangan Labuan Bajo yang diusut oleh Kejati NTT semenjak bulan September 2020, lanjut dia, sekarang masih dalam tahapan penyidikan dan sudah memeriksa lebih dari 100 saksi. 

Lebih lanjut, di antara ratusan saksi tersebut terdapat juga nama-nama besar, seperti  bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan pihak Ayana Hotel.

Dijelaskannya, terkait pemeriksaan pihak Ayana Hotel ini, publik mengetahui bahwa sudah terjadi pengalihan hak atas 3 bidang tanah seluas 3 ha (3 Sertipikat) dari tiga oknum berinisial HS, S dan S di bagian barat lokasi ini, dan bidang tanah yang diklaim oleh oknum AH dengan luas kurang lebih 3 ha yang masih dalam proses pengajuan sertipikat di BPN Mabar.

"Bidang tanah yang mereka klaim masuk dalam lahan Pemda Mabar. Jadi wajar kalau  pihak penyidik memeriksa pihak Ayana, karena mereka yang membeli lahan tersebut," katanya.

"Sekali lagi pemeriksaan pihak Ayana berkaitan dengan peralihan hak bidang tanah. Dan di lahan yang dibeli oleh pihak Ayana, sejauh ini yang kami lihat belum ada bangunan hotel. Ini sekaligus meluruskan agar tidak bias terkait pemberitaan salah satu media, ”Hotel Ayana di Labuan Bajo Dibangun di Atas Tanah Negara 30 Ha”, itu tidak benar. Yang publik tahu, Ayana hanya memiliki satu hotel di Labuan Bajo dan terletak di objek yang berbeda, jauh dari lokasi lahan 30Ha milik Pemda Mabar," jelasnya.

Selanjutnya, untuk publik ketahui, kata Yosef, di lahan seluas 30 Ha itu, sudah terbit 6 sertifikat.

"Menurut pengakuan beberapa orang pembeli kepada saya di Labuan Bajo beberapa waktu lalu, mereka sudah menyerahkan sertifikat ke penyidik. Penyerahan sertifikat ke penyidik ini kita harus apresiasi, bahwa mereka memang pembeli yang beritikad baik dan secara tidak langsung mendukung langkah Kejati NTT untuk mengsut persoalan ini," ungkapnya.

Diakuinya, publik pun dari awal sangat mendukung langkah yang dijalankan oleh penyidik Kejati NTT

Publik berharap pada Kejaksaan untuk mengusut tuntas sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo yang menurutnya sudah seperti “Virus” selama bertahun- tahun, tanpa bisa dicegah. 

Kehadiran Kejaksaan NTT di Labuan Bajo dengan mengusut pengalihan asset Pemda Mabar, menurut Yosef, sebagai pintu masuk, kiranya hal tersebut tidak sekedar untuk mengembalikan lahan 30 Ha sebagai aset Pemda Mabar, tapi ada poin penting lainnya, yaitu memberi efek jera kepada semua pelaku yang terlibat, kepastian hukum dan tak kalah penting adalah kepastian investasi. 

"Dengan begitu, proses hukum tidak hanya untuk menemukan keadilan, tapi azas manfaat bagi publik, yaitu tersedianya lapangan kerja untuk masyarakat. Jadi orang NTT tidak perlu lagi jadi TKI ke luar negeri atau pergi merantau jauh untuk mencari kerja," ujarnya.

Sekali lagi, lanjut Yosef, dukungan dan harapan publik kepada Kejati NTT begitu besar, sehingga pihaknya berharap Kejati NTT bisa merealisasikan janjinya menyelesaikan persoalan tanah dan memberantas mafia tanah di Labuan Bajo. 

"Publik menunggu, agar segera realisasikan janji penetapan tersangka bulan Januari 2020 dan itu akan menjadi ‘Kado’ yang istimewa untuk rakyat NTT," katanya.*

Artikel Terkait