Nasional

Apresiasi Perpres RAN PE, Ketum SOKSI: Kebutuhan Mendesak Bangsa dalam Rangka Tegaknya NKRI

Oleh : very - Senin, 18/01/2021 14:01 WIB

Ketua Umum SOKSI, Ali Wongso Sinaga. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ketua Umum SOKSI, Ali Wongso Sinaga mengapresiasi Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/1).

“Kami memahami kehadiran Perpres RAN PE tersebut adalah juga kebutuhan bangsa negara sekarang ini dan sifatnya `urgent` dalam rangka menjaga tegak utuhnya eksitensi NKRI berdasarkan Pancasila. Bahkan lebih jauh kedepan, perlu dipertimbangkan untuk segera mempersiapkan UU Pendidikan Politik Bangsa dan UU Keamanan Nasional (National Security Act) yang sudah dua kali tertunda di DPR RI,” ujar politisi senior Golkar tersebut.

Gagasan tersebut, kata Ali Wongso, sudah pernah disampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun 2020 SOKSI beberapa waktu lalu.

Undang-undang Pendidikan Politik Bangsa dan UU Keamanan Nasional tersebut, katanya, sangat penting setelah mengamati trend bertumbuhnya trans ideology yang bersifat ekstrim. Juga terdorong oleh terbangunnya potensi kelompok ‘laten’ yang resisten kepada negara sekaligus dapat merupakan potensi `proxy`  atau ‘boneka’ bagi rezim global memainkan kepentingan sempit yang mengganggu bahkan potensi ancaman bagi eksistensi NKRI.

Karena itu, dengan adanya Perpres RAN PE itu, SOKSI berharap akan ada kemajuan kehadiran negara yang lebih eksis dan efektif dengan progres yang signifikan dalam mencegah dan menghentikan laju bertumbuhnya `trans ideology` ekstrim di negeri ini di lembaga - lembaga pemerintahan, termasuk lembaga pendidikan seperti kampus-kampus dan lembaga lainnya di tengah masyarakat.

Terhadap mereka yang sudah terpapar oleh trans ideology tersebut, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar mengatakan, diperlukan pola dan format penanggulangannya yang arif bijaksana tetapi tegas, tepat, cepat dan efektif.

“Sehingga prosesnya berjalan baik dan lancar dengan `by  objectives`  tanpa mengurangi fokus bangsa negara ini  dalam penanganan kesehatan  dan pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi covid -19  yang melanda dunia ini,” ujarnya.

Seperti dikutip Antara, ada dua dasar dikeluarkannya Perpres tersebut. Pertama, seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Kedua, kehadiran Perpres Pencegahan Ekstremisme ialah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan. 

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui lima langkah. Pertama, koordinasi antarkementerian/lembaga (KL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Langkah kedua, partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

Ketiga, kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Keempat, pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. 

Terakhir, perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Dalam lampiran juga disebutkan adanya permasalahan, yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RANPE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme. (Very)

 

Artikel Terkait