Jakarta, INDONEWS.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasan polisi tidak menahan tersangka kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia tidak ditahan.
Yusri mengatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan mengapa mantan istri Gading Martin tersebut masih bebas sampai sekarang.
“Berdasakan KUHAP boleh tidak ditahan, pertimbangan penyidik diantaranya, pertama, yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan,” tutur di Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Sedangkan untuk alasan kedua, sambung Yusri, pihaknya masih mempertimbangan alasan kemanusiaan. Pasalnya Gisel masih memiliki anak balita.
“Dia (Gisel) punya anak umur empat tahun,” tegasnya.
Yusri pun mengatakan polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus ini. Tak hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa kasus Gisel tetap berjalan.
"Akan dilakukan persiapan olah TKP. Saat ini penyidik masih penyusunan berkas perkara," pungkas Yusri. (rnl)