Nasional

Edhy Prabowo Bantah Istrinya Ikut Nikmati Uang Kasus Suap Izin Ekspor Benur

Oleh : Ronald - Jum'at, 29/01/2021 20:02 WIB

Tersangka kasus korupsi benih lobster di Kementerian Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah bahwa istrinya, Iis Rosita Dewi, turut menerima aliran uang kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

"Saya yakin dia enggak tahu apa-apa, istri saya kan juga anggota DPR, dia kan punya uang juga. Bahkan saya yakin itu uang dia yang dikelola saudara Faqih juga kan ditahan di KPK," ujar Edhy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam wawancara yang dihadiri RRI, Jumat (29/1/2021).

Edhy meminta KPK untuk membuktikan semua sangkaan terhadap dirinya dan sang istri. Bahka dirinya siap pasang badan menerima konsekuensi apapun selama KPK dapat membuktikan apa yang dituduhkan.

"Perlu pembuktian. Saya pikir yang anda juga harus ketahui, saya kan ada di sini, saya enggak lari, saya akan terus menyampaikan, saya siap menerima konsekuensi sebagai seorang menteri. Saya juga tidak bicara apa yang saya lakukan itu benar atau salah, tapi sebagai komandan, saya bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buah saya," kata dia.

Sebelumnya, Rabu (27/1), KPK telah memeriksa wiraswasta Alayk Mubarrok sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan. Penyidik mengonfirmasi adanya penyerahan uang yang diterima istri Edhy. Dia iduga mengetahui adanya aliran duit yang diterima Edhy dari eksportir benur.

Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy kepada Iis.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo), yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin), yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Iis Rosita diketahui sempat diamankan bersama sang suami dan sejumlah pihak lain saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) lalu.

Saat itu, Iis yang baru tiba dari Hawaii, Amerika Serikat, sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun, Iis dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10.2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (rnl)

Artikel Terkait