Opini

Pemberantasan Korupsi dan Dukungan Masyarakat Bagi Lahirnya Generasi Emas Indonesia

Oleh : very - Senin, 08/02/2021 12:20 WIB

Subhan Tomi, ASN Pemkab Aceh Singkil. (Foto: Ist)

Oleh: Subhan Tomi*)

INDONEWS.ID -- Menurut Robert Klitgaard, korupsi ialah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Korupsi sendiri tentunya sangat merugikan rakyat dan membuat rakyat geram. Oleh karena itu, rakyat semestinya berperan dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia.

Perilaku korupsi masih menjadi permasalahan utama bangsa Indonesia. Yang menimbulkan dampak seperti kemiskinan, ketimpangan, ketidakadilan, pelayanan yang tidak maksimal sehingga terhambatnya investasi dan dampak lainnya.

Setidaknya didalam mengatasi permasalahan korupsi, pemerintah menggunakan dua strategi dalam menanggulangi kejahatan korupsi.

Pertama, strategi preventif atau pencegahan korupsi dan kedua, upaya represif atau penindakan kasus korupsi.

Korupsi adalah masalah bangsa, maka seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab memberantasnya. Tanpa kesadaran kolektif semacam itu, maka KPK hanya akan menjadi lemah dalam setiap arena bernama pemberantasan korupsi. 

Tentu, KPK tidak akan maksimal untuk memerankannya. Menyadari hal itu, KPK pun mengajak seluruh instansi baik pusat atau daerah, penegak hukum, tokoh agama serta peran serta masyarakat untuk bekerja sama, berpartisipasi aktif bahu-membahu memberantas korupsi demi bangsa, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

KPK dengan wewenang itu telah melaksanakan kegiatan pencegahan, monitor dan pendidikan edukasi anti korupsi seperti satgas korsupgah yang sampai ke daerah - daerah, adanya program perekrutan sertifikasi penyuluh anti korupsi KPK yang kesemua itu semata - mata dilakukan untuk mencegah korupsi. 

Kita sering melihat dan mendengar adanya OTT penyalahgunaan wewenang, suap yang menjadi bagian penindakan korupsi tidak serta merta membuat jera para koruptor. Kita menyaksikan masih marak penyimpanan korupsi terlebih di masa Covid-19 saat ini. 

Kasus-kasus korupsi yang terjadi dan terus mewarnai pemberitaan itu tidak muncul begitu saja. Tentu saja melalui proses yang panjang dan situasi yang berbeda antara orang per-orang. Artinya penyebab seseorang yang satu dengan lainnya berbeda-beda dalam melakukannya. Ada orang melakukannya karena adanya kesempatan yang disebabkan oleh orang lain misalnya karena disuap. Ada pula yang melakukannya karena faktor tamak atau rakus terhadap harta meskipun penghasilannya sudah besar.

Begitu banyaknya kasus korupsi besar yang telah diungkap KPK baik dari kalangan pejabat pusat sampai daerah,  pengusaha, penegak hukum tidak terlepas dari permainan para koruptor tersebut. Korupsi dapat mengancam integritas bangsa yang telah membudaya.  

Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 berada di skor 37. Turun sebanyak tiga poin dari tahun sebelumnya. Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara yang dilibatkan.

Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2020 ini berada pada skor 37 dengan rangking 102. Skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu, kata Peneliti TII, Wawan Suyatmiko, dalam pemaparan IPK 2020 secara virtual, Kamis (28/1).

Masyarakat perlu menyadari dampak langsung yang dialami dari adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seyogyanya, sebagai masyarakat kita berkewajiban untuk selalu mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi serta terlibat di dalamnya. Sebagai Pegiat Anti Korupsi, peran serta masyarakat dalam mensukseskan peranan masing-masingmasing-masing juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam mencegah tindak korupsi, harus berani menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam masyarakat. Dimulai sejak usia dini. Misalkan dari orang tua/keluarganya, sekolahnya, dan lingkungan sekitarnya yang menjadi contoh pertama di dalam kehidupan mereka. Ketika seorang anak yang telah dibekali dengan nilai-nilai anti korupsi dengan baik, maka ketika dewasa ia akan manjauhi perbuatan korupsi tersebut. Nilai-nilai itu berupa: jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, mandiri, dan sederhana.

Mari berbuat sekecil apapun untuk perubahan generasi yang akan datang. Tanpa dukungan penuh masyarakat institusi tersebut tidak efektif dalam melaksanakan tupoksi tugasnya berakibat tidak lahirnya generasi emas Indonesia.

*) Penulis adalah ASN Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil

Artikel Terkait