Bisnis

Perangi Penyelundupan Produk Perikanan Ilegal di Perbatasan, RI Perkuat Kerja Sama Regional

Oleh : very - Rabu, 17/02/2021 10:40 WIB

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Basilio Dias Araujo, S.S, MA (kiri) dalam pertemuan koordinasi antar Kementerian/Lembaga (KL) di Batam, (15/02/2021). (Foto: Sotarduganews.com)

Batam, INDONEWS.ID -- Dalam rangka memerangi penyelundupan produk perikanan ilegal di perbatasan, khususnya di wilayah perbatasan RI-Singapura, diadakan pertemuan koordinasi antar Kementerian/Lembaga (KL) di Batam, (15/02/2021). Pertemuan yang melibatkan lebih dari 8 K/L terkait, Pemda Kepulauan Riau dan Batam ini, sepakat untuk terus perkuat pengawasan dan pengaturan guna mencegah dan memerangi selundupan produk perikanan ilegal ke pasar Indonesia.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Basilio Dias Araujo, S.S, MA menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menguasai dasar hukum terkait tugas dan kewenangannya agar lebih mantap dan meyakinkan dalam menangani sebuah kasus pelanggaran.

“Jangan sampai kita hanya bisa mengangkat pelanggaran yang sifatnya administratif saja, tapi harus cari dasar hukum yang kuat, karena ini sudah masuk ke hukum laut internasional,” ujar Deputi Basilio sembari menjelaskan berbagai konvensi/perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia untuk perkuat kerja sama keamanan dan ketahanan maritim.

Jubir Pejuang Integrasi Tim-Tim ke Indonesia ini pun memberi contoh konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia seperti The Agreement on Port State Measures (PSMA) yang diratifikasi melalui Perpres Nomor 43 tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, And Eliminate Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing (Persetujuan Tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur). Perjanjian ini mengikat secara hukum di negara pihak untuk berantas Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) dengan mencegah kapal-kapal yang terlibat IUUF berlabuh dan menjual hasil tangkapannya.

“Indonesia juga telah ratifikasi United Nations Convention against Transnational Organized Crimes (UNTOC) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) Kejahatan perikanan itu terkait dengan kejahatan transnasional lainnya," kata mantan Sespri Dubes RI untuk Portugal ini seperti dikutip Sotarduganews.

"Perdagangan dan penyelundupan manusia, perdagangan narkoba, bahkan korupsi, pembekuan/pengembalian asset hasil IUUF dan modus pencucian uang, termasuk kasus suap oleh perusahaan asing itu dapat terjadi di sini," tambah mantan penerjemah Mendagri itu.

Dia juga menerangkan bahwa Kemenko Marves terus upayakan menyusun Rencana Aksi Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) dan berbagai Standard Operasional Prosedur (SOP) untuk lengkapi dan implementasikan peraturan perundangan nasional dalam beragam pedoman pelaksanaan dan teknis yang praktis dan efektif guna diterapkan  K/L terkait demi meningkatkan pengawasan pelabuhan dan wilayah perairan Indonesia.

Dijelaskan Basilio, terdapat SOP mengenai Penanganan berbagai kegiatan illegal melalui laut, a.l. Penyelundupan Amonium Nitratdan Potasium, Export Merkuri Ilegal, Pergerakan Hasil Pertanian dan Kehutanan Ilegal, Perdagangan Cagar Budaya Bawah Air Ilegal, Perdagangan Orang dan Penyelundupan Orang, Pembuangan Limbah Berbahaya dan Pencemaran Lingkungan Hidup, serta Penambangan Timah Lepas Pantai Ilegal.

Sementara Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Drama Panca Putrayang mengapresiasi dan menyatakan betapa pentingnya kordinasi melalui  sebuah rencana aksi yang dapat dijadikan acuan segala unsur untuk dapat saling bersinergi. “Koordinasi perlu kita tingkatkan karena tantangan luar biasa kedepan,” ujarnya.

 Senada dengan semangat tersebut, Sekjen KKP sekaligus Plt. Dirjen PSDKP KKP, Antam Novambar kembali menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor, mengingat terbatasnya sumber daya masing-masing instansi dalam melakukan pengawasan menyeluruh.

Sedangkan terkait penguatan konektivitas maritim dan rencana membangun sentra dan kawasan ekonomi baru, terutama di masa krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19 sekarang ini, deputi yang baru menjabat awal tahun ini menyatakan perlu adanya strategi baru yang muda diakses dan menguntungkan semua pihak.

"Strategi ke depannya kita segera bangun jalur pasar perikanan yang mudah diakses dan menguntungkan semua pihak (aspek ekonomi, smooth logistic, safety and secure shipping route)," jelas Basilio seraya menyatakan, "Kita ingin wujudkan Kepri dan Natuna sebagai sentra hub internasional produk perikanan Indonesia, paling tidak untuk Asia Pasifik."

Lebih jauh deputi asal Timor ini pun menerangkan bahwa Pemerintah  terus berbenah untuk melakukan upaya-upaya strategis, termasuk bila perlu melakukan sertifikasi produk perikanan tangkap dan memastikan standar, aturan dan prosedur yang jelas untuk mengidentifikasi negara, dan data/informasi publik yang transparan. Selain itu Indonesia perlu maksimalkan Regional Trade Agreements (RTA) sebagai media untuk mengkoherensikan berbagai regulasi terkait IUUF diterjemahkan dalam instrument perdagangan.

"Nantinya kita perlu segera bahas adopsi Trade Restrictive Measures (TREMs) di World Trade Organization (WTO) dan desak internasional masukkan kejahatan perikanan Crimes Related to Fisheries sebagai kejahatan trans-nasional," pungkas Basilio. (Very)

Artikel Terkait