Nasional

BNN Gagalkan Peredaran 466,19 Kg Sabu

Oleh : luska - Rabu, 17/02/2021 12:39 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Genderang perang lawan narkotika kembali ditabuh Badan Narkotika Nasional (BNN), alhasil Tim BNN bekerjasama dengan Bakamla RI berhasil membekuk sekaligus menggagalkan jaringan sindikat narkotika internasional, BNN menyita sabu seberat 466,19 kilogram.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Arman Depari menerangkan sindikat internasional yang berhasil digagalkan BNN dan Bakamla ini beroperasi dilokasi yang berbeda , yaitu Palembang, Medan dan Jakarta.

Penangkapan sindikat jaringan Medan - Palembang digencarkan Tim BNN bersama Bakamla pada 2 Februari 2021, setelah mendapatkan informasi akurat, tim langsung bergerak ke de arah Alang-alang, Palembang, tim menghentikan sebuah bus saat melintas di wilayah tersebut. Dari tersangka berinisial MT dan EJ ini petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 15,52 kilogram. Petugas kemudian melakukan pengembangan tim BNN kembali meringkus tersangka JN dan YR di Medan dengan barang bukti sabu 10,38 kilogram. BNN juga mencolok pengendali jaringan ini NAS, tersangka NAS ini merupakan DPO kasus 13 kilogram sagu pada 16 September 2020 lalu.

Pada waktu yang berbeda, Tim BNN bekerjasama dengan Bakamla RI dan Lapas kelas IIB Slawi mengungkap penyelundupan 436,30 kilogram sabu di Kepulauan Seribu, pada 6 Februari 2021. BNN menangkap seorang tersangka berinisial MUL alias Degonk, petugas juga mengamankan dua wanita berinisial SH dan MG di sebuah home atau di daerah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

BNN berhasil menyita 21 bungkus berisikan 433 tupperware yang dalamnya terdapat 436,30 kilogram sabu. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas kelas IIB, Slawi,Tegal, berinisial DA alias Alex.

Kemudian pada 7 Februari 2021, BNN menangkap tersangka SD alias Wawan yang bertugas sebagai kurir narkotika didaerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu 1,99 kilogram.

Masih di DKI Jakarta, BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di area parkir hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada 9 Februari 2021, Tim BNN meringkus dua tersangka berinisial UA dan AR dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram. (Lka)

Artikel Terkait