Nasional

BNNP Jawa Tengah Ungkap TPPU Narkotika Tersangka Budiman

Oleh : luska - Kamis, 18/02/2021 12:54 WIB

Banyumas, INDONEWS.ID -  BNNP Jawa Tengah dan BNNK Banyumas sedang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika dengan  tersangka :
Budiman alias Bledeg yang meeupakan warga Binaan LP Kelas II A Purwokerto.Tersangka Bledeg ini adalah bandar narkoba di wilayah Banyumas.

Bekerjasama dengan Kepala LP Kelas II A Purwokerto, petugas BNNP Jawa Tengah langsung  mengamankan tersangka Budiman alias Bledeg.  Budiman diamankan lantaran pada 30 Januari 2021 melakukan TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika dari sejumlah kasus yakni : 
1. Tahun 2004 ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 
2. Tahun 2013 ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara.
3. Tahun 2019 ditangkap BNNK Banyumas vonis 8 tahun 4 bulan penjara.

Sejak tahun 2016, sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis
narkotika sampai sekarang. Modus operandi yang digunakan oleh Budiman dalam menjalankan 
bisnis narkotika adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui 
rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Ngikutin (Napi kasus narkotika) 
untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan asset yang kemudian disita oleh Penyidik BNNP Jawa Tengah.

Sedangkan barang bukti aset yang disita dari tersangka Budiman adalah :
1. 1 bidang tanah seluas 85,4 M2 dan sebuah rumah tingkat 2 lantai di RT 007 RW 004 Ds.Kutasari Kec. Baturaden Kab. Banyumas senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
2. 1 bidang tanah seluas 84 M2 di RT 007 RW 004 Ds. Kutasari Kec. Baturaden Kab. Banyumas 
(nilai jual ikut tanah nomor 1 karena 1 lokasi);
3. 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp. 100.0000.000,-(seratus juta rupiah);
4. Uang tunai sejumlah Rp. Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ;
5. Barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan KHOLIDIN;
Dengan demikian total nilai asset yang disita dari kasus ini mencapai Rp. 606.500.000,-
(enam ratus enam juta lima ratus ribu rupiah).

Barang Bukti Satwa Dilindungi. Budiman menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi sebagai kamuflase seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung. Padahal modal membeli burung-burung dan operasionalnya setiap hari dibeli dari hasil jual beli narkotika. Selanjutnya untuk asset tidak bergerak (tanah, bangunan rumah, uang tunai dan dokumen) akan digunakan sebagai pembuktian dipersidangan.

Untuk barang bukti berupa hewan (burung) akan dikoordinasikan dengan jaksa untuk dilelang lebih awal. Sementara khusus untuk satwa dilindungi (burung Madu/Kolibri dari keluarga Nectarinidae) yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa akan dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk penanganannya.

Kepada Tersangka Budiman diterapkan pasal Primer Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider 
Pasal Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan 
Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-undang RI Nomor 35 
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling 
banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Keberhasilan operasi ini merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas antara penegak hukum di 
Jawa Tengah yaitu BNNP Jawa Tengah, BNNK Banyumas, Polresta Banyumas dan LP Kelas II A 
Purwokerto. (Lka)

Artikel Terkait