Nasional

Lahan Kerangan 30 Hektar Dinilai Sah Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Oleh : Mancik - Jum'at, 19/02/2021 16:33 WIB

Tim Penyidik Kejati NTT bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat saat melakukan penyitaan lahan Kerangan seluas 30 ha pada (18/11/2020) tahun lalu.(Foto:PosKupang.com)

Jakarta, Indonews.Id - Status kepemilikan Lahan Kerangan Torolema Batu Kalo sebagai lahan Pemda Manggarai Barat semakin jelas.

Kejelasan tersebut tergambar dalam kronologi singkat yang disampaikan oleh Tokoh Muda Mangggarai Barat Yos Nggarang yang sejak awal konsen pada upaya advokasi polemik Lahan Kerangan.

Dalam diskusi yang digelar secara virtual Kamis,( 18/2) malam, Yos Nggarang menjelaskan kronologi singkat terkait penyerahan tanah Kerangan yang dilakukan oleh tua adat Nggorang kepada Pemda Manggarai.

Yos menceritakan, tua adat Nggorang menyerahkan lahan kerangan seluas 30 hektar di Kerangan kepada Pemda Manggarai menggunakan hukum adat yang menjadi kebiasaan yang hidup dan berkembang di Manggarai.

"Saya mau tekankan bahwa tanah 30 hektar itu tanah yang diserahkan secara adat, tanah kapu manuk lelek tuak, tanah yang diserahkann secara adat," jelas Yos Nggarang dalam diskusi tersebut.

Penyerahan secara adat Manggarai pada kronologi singkat yang disampaikan oleh Yos Nggarang, tidak mengabaikan ketentuan hukum negara untuk mengesahkan penyerahan tanah adat tersebut kepada Pemda Manggarai waktu itu. Ia menerangkan, setelah ada penyerahan secara adat oleh tua adat Nggorang, ada proses pengukuran dan pencacatan atas penyerahan tanah tersebut.

"Tanah itu tanah Pemda, proses secara administrasi itu sudah selesai pada tahun 1997. Ada proses secara adat, proses secara administrasi berdasarkan ketentuan hukum negara, jadi gambar situasi itu sudah jelas pada tahun 1997," tegas Yos.

Adapun penyerahan lahan Kerangan Toro Lema Batu Kalo seluas 30 hektar tersebut dilakukan dengan tujuan yang jelas.

Proses penyerahan lahan 30 hektar ini dilakukan atas dasar permohonan Bupati Gaspar Ehok kepada Tua Adat Nggorang untuk mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Perikanan.

Atas dasar permohonan tersebut, Tua Adat Nggorang pada waktu itu tidak keberatan menyerahkan lahan tersebut kepada Pemda Manggarai.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Yos Nggarang, setidaknya ada dua alasan penting Pemda Manggarai melakukan permohonan Lahan kerangan untuk mendirikan SMK Perikanan pada waktu itu.


Pertama, Pemda Manggarai melihat Labuan Bajo memiliki potensi pariwisata yang harus dikelola dengan baik dan sejalan dengan pengembangan sektor kelautan dan perikanan.

Kedua, Labuan Bajo waktu masih terdapat aktivitas pembonan ikan dan ini masalah yang harus segera diatasi dengan cepat.

"Saya telusuri visi bupati kenapa ada keinginan dari pak bupati waktu itu untuk membangunan SMK Perikanan karena di Labuan Bajo waktu terjadi pembonan ikan secara terus menenerus. Selain itu, Labuan Bajo memiliki potesni pariwisata untuk dikembangkan," kisahnya.

Dewan Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta ini sekali lagi menegaskan, status kepemilikan lahan Kerangan ini sudah sangat jelas. Ada proses adat sebagai hukum kebiasaan masyarakat Manggarai. Ada proses administrasi sebagai syarat formal untuk mencacat secara resmi aset daerah.

Jika hari ini, ada pihak yang melakukan upaya hukum menggugat status kepemelikan lahan tersebut, menurus Yos, sah -sah. Tetapi ia menegaskan, para penggugat tersebut memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas gugatan yang mereka sampaikan di Pengadilan.

Tinjaun Aspek Hukum Lahan Kerangan Manggarai Barat

Pada diskusi yang sama, Pengacara Muda Elias Sumardi Dabur memberikan penjelasan ditinjau dari aspek hukum. Menurutnya, lahan Kerangan sah menjadi aset milik Pemda Mabar apabila dilihat dari perjanjian para pihak selaku pemberi dan penerima lahan Kerangan Toro Lema Baru Kallo tersebut.

"Pada tahun 1989 melakukan permohonan terhadap tua adat Nggorang dan mereka setuju permohonan yang dilakukan oleh Bupati Gaspar Ehok pada waktu itu. Permohonan dan dikabulkan oleh tua adat Nggorang menegaskan bahwa syarat sah kepemilikan lahan Kerangan menjadi lahan Pemda menjadi sah secara hukum," jelas Elias.

Mantan Sekjend PP PMKRI ini menjelaskan, dari ketentuan syarat sah sebuah perjanjian, lahan Kerangan resmi milik Pemda. Hal ini karena para pihak telah melakukan perjanjian serah terima atas objek tanah Kerangan seluas 30 hektar. Kedua, karena para pihak yang melakukan perjanjian dinilai cakap dan berwenang secara hukum untuk membuat sebuah perjanjian.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara hukum, status kepemilikan lahan Kerangan seluas 30 hektar tersebut sebenarnya sudah tidak bermasalah. Penilaian ini sangat berdasar karena ada proses penyerahan secara hukum adat Manggarai. Kedua, ada proses administrasi untuk mencacat secara resmi kepemilikan tanah kerangan sebagai aset daerah.

"Proses administrasi yang dibuat pada tahun 1998 itu adalah proses formil penyerahan lahan oleh fungsionaris adat untuk melindungi dan mengikat para pihak yang melakukan penyerahan dan pelepasan hak atas lahan Kerangan Torolema Batu Kalo kepada pemda. Pproses adminitasi tersebut untuk melengkapi proses adat pelepasan hak atas lahan Kerangan oleh fungsionaris adat kepada Pemda," kata Elias.

Kewajiban Bupati Manggarai Barat Terpilih

Polemik lahan Kerangan yang saat ini "menelan` banyak korban tersangka dan sedang ditangani Kejati NTT, menurut Yos Nggarang, menjadi kesempatan terbaik bagi bupati Mangarai Barat terpilih untuk menata kembali aset Pemda Manggarai Barat. Bupati Mabar terpilih harus memanfaatkan moment ini untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh aset milik Pemda.

"Kerangan ini hanya satu soal. Untuk bupati terpilih, agar tertib administrasi sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang baik dari Pemda," tegas Yos.

Selain itu, Yos meminta kepada DPRD Manggarai Barat untuk melaksanakan politik anggaran dan pengawasan secara benar dan konsisten. Anggota dewan Manggarai Barat harus meminta pertanggungjawaban kepada Pemda untuk menata kembali aset daerah yang selama ini masih terlantar.

"Politik anggaran dan pengawasan DPRD harus jalan, DPRD harus meminta penjelasan kepada Pemda ke depan terkait dengan lahan atau aset daerah, sehingga menjadi jelas," tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh pengacara muda Elias Sumardi Dabur. Selama ini, menurutnya, salah satu kelemahan Pemda di seluruh NTT termasuk Manggarai Barat adalah soal administrasi.

Karena itu, Pemda Manggarai Barat ke depan, mesti lebih tertib lagi soal administrasi terutama soal penccatan aset daerah. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya klaim sepihak yang dilakukan oleh oknum tertentu seperti yang terjadi di Lahan Kerangan Toro Lema Batu Kalo.*

 

Artikel Terkait