Daerah

Sengketa Tanah, Edi Hardum: Setop Kriminalisasi Anggota DPRD Manggarai Barat

Oleh : very - Selasa, 07/04/2026 20:04 WIB


Penasehat hukum nonlitigasi, seorang anggota DPRD Manggara Barat, Hasan, Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H. (Foto: Ist)

Manggarai Barat, INDONEWS.ID – Penyidik Polres Manggarai Barat diminta menyetop kriminalisasi anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Hasan, dan Tua Golo (Tua Adat) Nggoer, Manggarai Barat, Sakarudin, dengan tuduhan memalsukan surat keberatan atas tanah.

“Menurut kami, tidak ada yang dipalsukan, jadi tidak ada pidananya. Karena tidak ada pidanya, jadi kami menilai ini bentuk kriminalisasi terhadap dua orang ini. Jadi segera cabut penetapan tersangka atas dua orang ini,” kata Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H., salah satu penasehat hukum Hasan, Selasa (7/4/2026) siang.

Edi menegaskan, kliennya Hasan hanya membantu Sakarudin sebagai Tua Golo mengetik surat keberatan atas tanah yang bersengketa. “Isi konsep surat keberatan itu semuanya dari Sakarudin. Klien saya hanya bantu mengonsep ke dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mengetiknya dan kebetulan Sakarudin juga keluarga klien saya. Sakarudin adalah keluarga yang hanya lulusan SD. Dimana palsunya? Penyidik jangan keliru menerjemah pasal-pasal pemalsuan dalam undang-undang (KUHAP),” kata advokat dari Law Firm and Partners ini.

Edi mendesak Kapolda NTT bahkan Kapolri agar memonitor penanganan kasus ini. “Menurut saya, polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan dasar yang tidak kuat, justru merusak citra Polri dan Indonesia sebagai negara hukum,” kata dosen S1 dan S2 Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta ini.

Edi juga menegaskan, kasus tersebut merupakan kasus perdata. “Jangan bawa kasus perdata menjadi pidana dengan maksud menguasasi tanah. Maaf kami menilainya demikian,” tegas Edi.

Edi mendapat informasi dari temannya di Kupang bahwa Wassidik Polda NTT telah menggelar independen kasus yang menimpa kliennya. Dalam kesimpulannya dikatakan bahwa tidak ada unsur pidana dan oleh karena itu segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Saya pikir Wassidik Polda sudah benar kalau rekomentasi demikian,” kata dia.

Edi menegaskan, surat keberatan yang dikeluarkan Sakarudin yang diberikan kepada notaris merupakan salah satu bentuk upaya perdata untuk mempertahankan hakk atas tanah. “Surat itu jangan dicabut,” kata dia.

Edi menduga, penetapan tersangka kliennya dan Tua Golo tersebut sebagai taktik agar Surat Keberatan yang mereka buat dicabut, maka dengan demikian lawan menguasai tanah. “Saya menduga taktiknya ke sana. Saya memberi nasehat hukum kepada klien saya bahwa taktiknya demikian, maka Surat Keberatan jangan dicabut karena memang tidak ada pidananya,” kata Edi.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Umum, Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan seorang anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, H telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga berinisial S (50) pada Kamis (2/4/2026) karena terlibat membuat surat keberatan pada 12 Januari 2026, kemudian dikirimkan kepada seorang Notaris. Surat tersebut ditengarai sebagai upaya untuk menghambat proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama inisial S dan Y.

"Dalam klaimnya, tersangka menyebut lahan tersebut hanya seluas 4 hektar dan milik 18 warga berdasarkan kesepakatan tahun 2020. Namun dari hasil penyelidikan, fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektar sesuai sertifikat yang sah," kata Luthfi saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/4/2026).

Ia melanjutkan, polisi juga menemukan bukti bahwa para tersangka sebenarnya mengetahui status tanah tersebut sejak awal. Pasalnya, proses pengukuran tanah juga sebelumnya dihadiri oleh para tersangka. "Tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu," imbuh Lufthi.

Menurut Edi, dari keterangan AKP Lufthi Darmawan Aditya sangat jelas bahwa kasus tersebut adalah sengketa perdata, bukan pidana. *

Artikel Lainnya