Nasional

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal

Oleh : Ronald - Jum'at, 19/02/2021 19:30 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imrann (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus mafia tanah milik ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Mereka adalah bagian dari tiga laporan dugaan penipuan sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Dino.
 
"Masing-masing LP ada lima tersangka. Jadi dari tiga LP ini totalnya ada 15 tersangka ," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/2/2021). 

Dari 15 tersangka, salah satunya adalah Fredy Kusnadi yang beberapa waktu terakhir berseteru dengan Dino.

Fadil mengatakan, Fredy ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Fredy Kusnadi ditangkap setelah ditemukan dua alat bukti keterlibatannya dengan sindikat mafia tanah yang diduga menipu ibu Dino.

"Terkait dengan FK, tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran, karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah," ucapnya.
 
Kapolda tidak memerinci identitas dan waktu penangkapan ke-15 tersangka itu. Namun, para tersangka terdiri dari aktor intelektual, pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, figur palsu atau orang yang menyamar sebagai korban, hingga pejabat pembuat akta tanah (PPAT). 

"Setelah melihat ada rumah, bangunan, berikut tanah yang dijual (korban) kemudian kelompok mafia tanah beraksi berdasarkan peran yang saya sampaikan tadi," ungkap jenderal bintang dua itu. 
 
Fadil mengatakan dalam kasus mafia tanah ini ada tiga klaster. Klaster pertama, korban pemilik sertifikat hak milik (SHM) tanah sekaligus bangunan. Kedua, kelompok pelaku mafia tanah. Ketiga, korban pembeli beriktikad baik. 
 
Laporan polisi atas kasus ini pertama kali dibuat Zurni pada 10 April 2020. Objek perkara laporan berupa tanah dan bangunan di Jalan Paradiso, Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel). Laporan kedua dibuat Zurni pada 11 November 2020. Objek perkara, yaitu tanah dan bangunan di Ampera, Jaksel.
 
Laporan ketiga dibuat kerabat Zurni, Yurmisnarwati, pada 22 Januari 2021. Objek perkaranya, yaitu tanah dan bangunan di Cilandak, Jaksel. (rnl)
 

Artikel Terkait