Nasional

Kapolda Sebut Anggota Kostrad Jadi Korban Penembakan di Cafe Cengkareng

Oleh : Ronald - Kamis, 25/02/2021 19:58 WIB

Ilustrasi kasus penembakan (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran menyebutkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S, yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota polisi Bripka CS  di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Rabu (24/2) kemarin adalah seorang anggota dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Fadil mengungkapkann bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jajaran TNI menyusul insiden penembakan itu. Fadil menjalin komunikasi dengan dua pimpinan di TNI AD.

"Sebagai Kapolda, kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman selaku penanggung jawab keamanan Garnisun Ibu Kota. Kedua, juga bekoordinasi dengan Pangkostrad (Letjen TNI Eko Margiyoni) sebagai atasan korban," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (25/2/2021).

Tidak berhenti sampai disitu, Fadil juga menyampaikan permohonan maaf kepada TNI AD. Dia turut berbelasungkawa atas insiden penembakan itu.

Sebagaimana diketahui, Kostrad merupakan komando utama tempur yang dimiliki TNI AD. Jumlah pasukan Kostrad dirahasiakan dan selalu siap beroperasi saat mendapat perintah dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Sementara itu, perbuatan Bripka CS juga mengakibatkan tewasnya dua warga sipil dan satu korban luka-luka. Fadil memastikan akan menindak tegas Bripka CS dan juga berjanji akan menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Kami akan memgambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana, tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, diberitakan bahwa telah terjadi insiden penembakan itu terjadi di RM Cafe, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa ini berawal dari cekcok mulut karena Bripka CS tidak mau membayar tagihan minuman keras yang ditenggaknya.

Dalam keadaan mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak para korban. Anggota Polsek Kalideres itu telah menjadi tersangka

Karena itu, atas perbuatannya, tersangka kini dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (rnl)

Artikel Terkait