Nasional

Ketua KPK Segera Putuskan Status Hukum Gubernur Sulsel

Oleh : Ronald - Sabtu, 27/02/2021 14:56 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya akan segera mengumumkan status hukum dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Firli mengatakan bahwa pengumuman status hukum terhadap Nurdin akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.

"KPK akan mengumumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).

Sementara, hingga saat ini Firli mengatakan, jika pihaknya belum dapat membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan. Firli menyebut, pihaknya menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata Firli.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK dari rumah jabatannya di Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta. 

Namun, jubir Gubernur Sulsel menyebut Nurdin dibawa secara baik dan sukarela, bukan melalui proses Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selanjutnya, Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 WIB.

"Pihak-pihak yang diamankan telah  sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," pungkas Ali. (rnl)

 

 

Artikel Terkait