Nasional

Bertemu Fraksi PKS, Natalius Pigai Sampaikan Aspirasi Pembekuan Otsus Papua

Oleh : Mancik - Selasa, 02/03/2021 21:15 WIB

Natalius Pigai bertemu anggota DPR RI Fraksi PKS menyampaikan rekomendasi pembekuan kebijakan Otsus Papua.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius bertemu dengan beberapa anggota DPR RI Fraksi PKS. Natalius diterima oleh Ketua FPKS DPR RI, Jazuli Juwaini,dan sekretaris FPKS DPR RI,Ledia Hanifa Amaliah.

Dalam pertemuan tersebut, Natalius menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi melalui Fraksi PKS tentang Pembekuan Otonomi Khusus dan Dampak Negatif dari Pemekaran DOP Papua.

Natalius Pigai menyampaikan kepada Fraksi PKS DPR RI bahwa rakyat Papua menolak Otsus dan Pembentukan DOB karena dianggapa sebagai strategi politik pendudukan di Papua. Pendudukan Inggris di Australia & USA, Portugis, Spanyol & Belanda di Amerika Latin itu bisa sukses karena penduduk pribumi masih primitif & kuno & belum berkembang.

"Hari ini Rakyat Papua sudah modern memiliki imajinasi sendiri," kata Natalius kepada media ini di Jakarta, Selasa,(2/03/2021)

Lebih lanjut ia menjelaskan, ribuan putra Papua di seluruh dunia mempunyai sayap politik dimana Aborin, Indian dan penduduk pribumi tidak pernah punya di zaman Pendudukan.

"Sebagai Pembela kemanusiaan saya ingatkan Jakarta harus bukan dialog dengan rakyat Papua dalam penolakan rakyat atas pemekaran Provinsi. Sebaiknya Pemerintah buka kran demokrasi melaui dialog," tegas Natalius.

Natalius juga menerangkan, Undang-undang Otonomi khusus (otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun, dalam implementasinya belum efektif dan efisien.

Karena itu, menurutnya, berkaitan dengan berakhirnya undang-undang Otsus, rakyat Papua menolak status otonomi khusus Papua, dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.

"Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua," ungkapnya.

Secara tegas Natalius Pigai mengatakan, pihaknya menolak rencana pemerintah untuk melanjutkan kebijakan Otsus dan pemekaran provinsi baru di wilayah Papua dan Papua Barat. Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini yakni melakukan dialog untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Papua.

"Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua," ujar mantan anggota komisioner Komnas HAM tersebut.

Karena itu, Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.

"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," tutupnya.*

 

Artikel Terkait