Nasional

Kemendagri Gagas e-Perda, Akmal Malik Sebut untuk Pelayanan Lebih Efektif

Oleh : Mancik - Sabtu, 17/04/2021 15:01 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otda telah menyediakan aplikasi e-Perda. Keberadaan aplikasi ini merupakan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, aplikasi e-Perda hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, e-Perda untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

“e-Perda hadir untuk melakukan segala hal, agar kita bisa menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” kata Akmal dalam launching e-Perda di Provinsi Jawa Barat, secara virtual pada Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, e-Perda bertujuan meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan Pemerintah.

“e-Perda ini juga salah satu bentuk dari jawaban kami, untuk pelayanan yang lebih cepat, dan lebih murah, kami berharap ke depan mudah-mudahan kolaboratif governance yang kita coba galang ke depan, akan bisa kita aplikasikan dengan baik,” ujarnya.

Akmal juga mengatakan, ke depan, e-Perda juga akan diintegrasikan dengan SIPD dan beberapa sistem informasi lainnya yang ada di Kemendagri, agar inovasi yang dihadirkan Kemendagri, bisa hadir melayani pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan baik.

Selain itu, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

Melalui e-Perda ini, tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah.

“Arahan Bapak Mendagri, kita harus hadir untuk memberikan dukungan, memberikan fasilitasi agar hubungan antara pemerintah pusat dalam bentuk kementerian/lembaga dan non kementerian dengan Pemda itu itu berjalan secara sinkron. Terjadinya sinkronisasi antara hubungan pusat dan daerah sangat tergantung seberapa efektif kita membangun komunikasi, seberapa efisien kita membangun komunikasi,” tuturnya.

Aplikasi e-Perda, selain membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, juga diharapkan mampu mendeteksi tumpang tindih norma maupun produk hukum. Dengan demikian, e-Perda juga mampu mengatasi obesitas regulasi.*

 

 

Artikel Terkait