Opini

Anomali Otda

Oleh : luska - Senin, 26/04/2021 09:10 WIB

Penulis : Djohermansyah Djohan (Guru besar IPDN, Dirjen Otda 2010-2014, Pj. Gub Riau 2013-2014)

Hari minggu kemaren, 25 April,  otda merayakan ultahnya ke 25.
Selain ucapan selamat kepada semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah, tentu kado berupa refleksi hari jadi perlu dikirimkan.

Walaupun usianya telah "dewasa" tapi desain otda yg kompatibel dengan bentuk negara (kesatuan) yang multikultural belum juga didapatkan.

Membaca mimpi-mimpi founding fathers dalam risalah rapat jelang proklamasi, di NKRI diberikan desentralisasi dan diadakan otda untuk mengurus urusan rumah tangganya (domestik), tapi urusan pemerintahan pusat tetap ada yg dijalankan oleh perangkat dekonsentrasi. 
Walau ada otda, tapi tidak boleh ada negara dalam negara, dan regulasi lokal tidak boleh bertentangan dengan PUU nasional.
Dari ranah teori ada pula dalil, otda di negara kesatuan lemah (weak type) dan  di negara federal kuat (strong type). 

Maka, otda seluas-luasnya (devolusi) di Indonesia bukanlah "pakaian" yg cocok untuk bentuk negara kesatuan multikultural itu. Kondisi anomali ini bila dipaksakan akan membuat defisiensi pemerintahan.
Ke depan kebijakan otda perlu diperbaiki. 
Pertama, transfer urusan pemerintahan dari pusat ke daerah janganlah bersifat simetrik, tapi disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah otonom masing-masing (asimetrik). 
Kedua, untuk menjalankan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pusat, kiranya tetap diperlukan perangkat dekonsentrasi. 
Ketiga, untuk mengefektifkan fungsi binwas pusat, gubernur sebaiknya tidak lagi merangkap sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur menjadi kepala daerah otonom saja sebagaimana halnya dengan bupati dan walikota. Lalu, guna melaksanakan kewenangan binwas desentralisasi di tingkat provinsi/kabupaten/kota, koordinasi sesama aparat dekonsentrasi dan juga koordinasi dengan aparat desentralisasi, dibentuk kepala pemerintahan wilayah (perfek) disetiap pulau besar (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku dan Papua) yang diangkat oleh Presiden (the President's man) dari orang-orang yg berpengalaman di dunia pemerintahan.

Dengan koreksi kebijakan otda seperti itu, kita yakin 25 tahun ke muka, insya Allah otda bisa sehat dan defisiensi pemerintahan lenyap.

TAGS : Anomali Otda

Artikel Terkait