Daerah

Pengelola Pasar Angso Duo Nunggak 10,5 Milliar, Dewan Dorong Putus Kontrak

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 28/04/2021 18:45 WIB

Pasar Angso Duo Jambi

Jambi, INDONEWS.ID - Pengelola Pasar Modern Angso Duo, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) kini menjadi sorotan hangat di meja DPRD. Hal ini dipicu pembayaran Rp10,5 Miliar yang sampai ke surat peringatan ke III, alias SP3.

Sebagaimana diketahui, perusahaan pengelola Pasar Modern tersebut menunggak membayar kontribusi ke Pemerintah Provinsi Jambi. Tak hanya menunggak, persoalan manajemen hingga limbah membuat dewan mendorong Pemprov mengambil alih.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra pada Rabu (28/04/2021) membenarkan bahwa PT EBN telah dilayangkan SP3. Apabila perusahaan pengelola tersebut tak memenuhi pembayaran, Ia selaku legislatif akan mendukung Pemprov sepenuhnya untuk pengambilan alih kontrak secara sepihak.

"Nah dalam aturan surat peringatan itu, kalau misalnya peringatan 120 hari tidak dipenuhi, maka pemprov berhak mengambil alih dan memutus kontrak secara sepihak. Contohnya, saya sebagai DPR Provinsi mendorong agar Pemprov bisa mengambil alih pasar Angso Duo," bebernya.

Kemudian, politisi Partai Gerindra ini juga mengamati bahwa pengelolaan Pasar Angso Duo di tangan PT EBN banyak ditemukan tata kelola yang tak baik.

Lantas melihat persoalan tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Pemprov Jambi, guna memikirkan nasib Pasar Angso Duo ke depannya.

"Tidak cukup baik, perlu banyak pembenahan di Pasar Angso Duo. Banyak tata kelolanya, manajemen pasarnya, lalu juga pembuangan limbahnya. Pengaturan limbah dan dampak lingkungannya, banyak sekali yang perlu di koreksi," tegas Rocky.

Hal senada juga dikatakan Rusli Kamal Siregar, Komisi II DPRD Provinsi Jambi. Politisi senior ini membeberkan secara terang benderang soal kenyataan yang terjadi di lapangan.

Lagi, soal tata kelola oleh PT EBN perlu adanya sebuah evaluasi dan pembenahan. Dimulai dari tata kelola lapak hingga dampak lingkungan.

"Ya itu segera diselesaikanlah, apalagi banyak persoalan di sana. Misal, soal limbahnya, mengenai lapak-lapak pasar yang ada disana. Nah kalau memang tidak bisa memenuhi sesuai perjanjian, mau tidak mau alihkan ke pihak yang menyanggupi saja," tegas Rusli.

Terakhir, Politisi Partai PAN ini juga mendorong Pemerintah untuk mencabut kontrak sepihak, dengan catatan apabila dalam SP3 tersebut tak mampu dipenuhi.

Sebagaimana mengutip imcnews.id, dalam surat Nomor S-503/BAKEUDA/3.2/III/2021 tertanggal 3 Maret 2021, diketahui bahwa PT EBN hingga 28 Februari 2021 tidak menyetorkan kewajiban kontribusi mulai dari tambahan uang muka kontruksi.

Kemudian, pembayaran tahap konstruksi, pembayaran Pengelolaan Tahap 1, Pengelolaan Tahap 2, hingga Pembayaran Pengelolaan Tahap ke 3 pun tak kunjung lunas.

Tak tanggung-tanggung, Total kontribusi yang harus dibayar PT EBN sejumlah Rp10.547.041.900.

Sementara, dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Pj Gubernur Jambi dalam pandangan umum LKPJ membeberkan, pihaknya telah menyampaikan SP3 pada perusahaan tersebut.

Lebih lanjut lagi, apabila 120 hari setelah SP3 dikeluarkan tak kunjung di setor ke Pemprov Jambi. Maka, langkah yang diambil adalah pengelolaan Pasar Angso Duo tersebut akan diambil Pemprov.

"Sesuai perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT EBN, apabila setelah 120 hari SP3 dan kontribusinya belum dibayarkan. Maka, Pemerintah Provinsi Jambi dapat mengambil alih Pengelolaan Pasar Angso Duo secara sepihak," tegas Hari Nur Cahaya Murni, Senin (05/04/2021).*(Erwin Majam)

Artikel Terkait