Nasional

Raih Penghargaan K3, PTPN VI Apresiasi Pj Gubernur Jambi

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 29/04/2021 13:45 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr. Hj. Ida Fauziah, M.Si menyerhakan penghargaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si di Auditorium Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4) sore.

Jambi, INDONEWS.ID - PT Perkebunan Nusantara VI menyampaikan apresiasi kepada Pj Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si atas anugerah yang diterimanya dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Rabu (28/4/2021) sore.

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni,M.Si dianugerahi Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2021 dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr. Hj. Ida Fauziah,M.Si di Auditorium Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4) sore.

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Kemenaker pada gubernur yang telah berhasil membina Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada perusahaan. Sehingga perusahaan-perusahaan berhasil menerapkan program K3 di tempat kerja dan lingkungan pekerjaan.

Apresiasi pada Pj Gubernur ini datang dari PT Perkebunan Nusantara VI. Direktur PTPN VI, M. Ichwan Achir menyampaikan apresiasi atas prestasi tersebut.

“PT Perkebunan Nusantara VI mengucapkan selamat dan sukses kepada Pj Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahaya Murni M.S atas penganugerahan Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Kementrian Tenaga Kerja,” tutur Ichwan Achir.

Meraih penghargaan kembali, Pemprov Jambi berhasil mempertahankan prestasi penerapan K3.

Penganugerahan Penghargaan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, sebanyal 16 gubernur yang dianugerahi Penghargaan K3 tersebut.

1.Gubernur Jambi, 2.Gubernur Jawa Timur, 3.Gubernur Jawa Barat, 4.Gubernur Sumatera Utara, 5.Gubernur Kalimantan Timur, 6.Gubernur Banten, 7.Gubernur Jawa Tengah, 8.Gubernur Kalimantan Selatan, 9.Gubernur Sumatera Selatan, 10.Gubernur Riau, 11.Gubernur Sulawesi Selatan, 12.Gubernur Bali, 13.Gubernur DI Yogyakarta, 14.Gubernur Lampung, 15.Gubernur Sulawesi Tenggara, dan 16.Gubernur DKI Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr. Hj. Ida Fauziah,M.Si dalam sambutan dan arahannya mengemukakan bahwa Penghargaan K3 dilakukan untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit di lingkungan kerja, dan agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.

Selain itu, lanjut Ida Fauziah, Penghargaan K3 juga mendorong agar produksi digunakan secara aman, efisien, dan proses produksi berjalan secara lancar. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau Kecelakaan Nihil juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pengusaha.

”Produknya produktivitas kerja, goal-nya (tujuannya) kesejahteraan tenaga kerja,” bilangnya.

Ada 1.271 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3, tahun ini 1.342 perusahaan menerima penghargaan SMK3, atau ada peningkatan 5,2%.

Ketua Panitia, Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Hayani Rumondang menuturkan, jumlah penerima penghargaan Kecelakaan Nihil 1.342 perusahaan. Selanjutnya Penghargaan SMK3 1.616 perusahaan, Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS 191 perusahaan.(Erwin Majam).

Artikel Terkait