Nasional

Setelah Ditolak Menkumham, Kini Pengadilan Kembali Tolak Dua Gugatan Moeldoko Cs

Oleh : very - Rabu, 05/05/2021 19:18 WIB

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob menunjukkan surat gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tersebut yakni terkait AD/ART Partai yang dinyatakan Gugur oleh Pengadilan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan.

Hal ini terjadi setelah dua gugatan Moeldoko dkk, yang disebut oleh Partai Demokrat dengan “gerombolan liar” itu, dimentahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama, Selasa (4/5).

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob, mengatakan, pertama, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tersebut yakni terkait AD/ART Partai yang dinyatakan Gugur oleh Pengadilan.

“Hal itu karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," ujarnya dalam siaran pers Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Rabu (5/5).

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” ujarnya.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah,” Pungkas Mehbob. (Very)

 

Artikel Terkait