Nasional

Mediasi Gugatan 11 Triliun Gagal, Kemenkeu dan BI Tetap pada Pendiriannya

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 04/07/2024 07:43 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Mediasi gugatan 11 triliun yang diajukan pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), terhadap Kemenkeu dan Bank Indonesia tak menemui titik temu. Perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tergugat akan dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pasalnya masing-masing tergugat 'keukeh' dengan pendiriannya, maka sidang mediasi dinyatakan gagal.

Sesuai ketentuan yang berlaku penyelesaian di luar pengadilan (mediasi) dilakukan 3 kali, di mediasi ketiga kuasa hukum Kementerian Keuangan cq Dirjen KN cq PUPN cq KPKNL tidak menginginkan perdamaian dan menganggap perbuatan mereka dalam menagih dan menyita aset milik Andri Tedjadharma dibenarkan berdasarkan putusan Kasasi noner 1688/K/PDT/2003.

Sementara tergugat lainnya yaitu Bank Indonesia, saat mediasi sebelumnya (mediasi kedua) menyatakan pihaknya telah memberikan jaminan lahan seluas 452 ha ke BPPN (Kemenkeu) seperti dikatakan kuasa hukum BI yang diwakili Asep.

Adapun resume yang diberikan Kemenkeu saat mediasi ketiga antara lain menyatakan, tergugat I (Kemenkeu) menolak dengan tegas tuntutan penggugat atas permasalahan yang dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan yang khususnya ditunjukan kepada tergugat I mengenai penyitaan atas obyek gugatan, yaitu Surat Perintah Penyitaan Nomor SPS-10/PUPNC.10.01/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

Tergugat I tetap akan melaksanakan tindakan-tindakan untuk pelunasan piutang negara sesuai kewenangan yang dimiliki. Pihak tergugat I sepakat mengakhiri perkara melalui mediasi/perdamaian jika penggugat melakukan pelunasan atas kewajibannya terhadap negara.

Demikian beberapa isi resume dari Kemenkeu yang diberikan saat mediasi ketiga. Saat keluar dari ruang mediasi kuasa hukum tergugat I tak mau memberikan jawaban saat dimintai komentarnya, ia hanya diam dan memainkan telepon selulernya sambil berjalan keluar dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Begitu pula dengan kuasa hukum Bank Indonesia, ia tak menjawab pertanyaan media apakah jaminan yang ditanyakan pengugat masih di BI atau sudah diserahkan ke Kemenkeu (BPPN), perempuan muda sekitar umur 30-an itu mengeloyor begitu saja meninggalkan ruang mediasi sambil tangannya memegang seluler yang ditempelkan di kuping kanannya namun tak ada percakapan yang keluar dari mulutnya dengan seseorang nun jauh di sana.

Sedangkan kuasa hukum pengugat I Made Parwata SH mengatakan, pihak mediator (Kemenkeu dan BI) tidak mau membahas pada pokok perkara jadi tetap mengarah bagaimana penyelesaian ini bisa diselesaikan secara mediasi. Bila masing-masing tetap pada pendiriannya dengan alasan pembenaran pada masing-masing maka mediasi hari ini dinyatakan gagal.

"Karena para pihak setelah ditanya (hakim mediasi) tetap pada pendiriannya masing-masing, akhirnya mediasi dinyatakan gagal. Akan dilanjuti ke proses persidangan ke pokok perkara yang nanti akan diberitahukan melalui relas pemberitahuan kepada para pihak", ungkap Parwata.

Terkait jaminan lahan yang dipertanyakan penggugat, menurut Parwata, tim advokasi Kemenkeu pernah menjawab saat mediasi akan mencari tahu apakah jaminan itu ada di Kemenkeu atau tidak. Mengetahui jawaban pihak tergugat I melalui surat resmi KPKNL dijawab bahwa jaminan tidak diterima.

Jawaban Kemenkeu tersebut menjawab apa yang pernah disampaikan tim kuasa hukum Bank Indonesia saat mediasi kedua, yang menyatakan bahwa semua sudah diserahkan termasuk jaminan.

"Itu berarti timbul pertanyaan kemana jaminan tersebut, dimana keberadaannya. Itulah keadaan 'real' yang ada, kalau sekarang mengatakan itu akan dicari padahal kami sudah bersurat di 2023 tapi mereka tetap melakukan aktivitas upaya paksa tanpa menghiraukan surat-surat yang disampaikan terkait fakta-fakta hukum yang ada", tandasnya.

Mengakhiri pembicaraan Parwata mengatakan, KPKNL tetap melakukan penyitaan, bahkan minggu lalu mereka menyita aset milik Andri Tedjadharma selaku penggugat. Seharusnya sebagai negara melindungi warganya dengan menunda upaya paksa karena sedang proses hukum.

Artikel Lainnya