Nasional

Fakta Persidangan: Uang Rp25 M Hasil Transaksi Tanah Kerangan Disimpan di Bank Permata Bali

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 06/05/2021 09:45 WIB

Lokasi lahan Kerangan

Kupang, INDONEWS.ID - Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat yang berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai  terus berlanjut.

Sidang kali ini, (Rabu, 5 Mei 2021) digelar untuk terdakwa Agustinus CH Dulla, Veronika Syukur, Theresia Dewi Koroh Dimu, Drs. Abrosius Sukur, Abdullah Nur, Marthen Ndeo, Muhamad Achyar, Afrisal, Caitano Soares.

Terpantau di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) menghadirkan dua (2) orang saksi yang dihadirkan secara Virtual yakni Antonius Hani selaku Mantan Anggota Polri yang bertugas di Polres Manggarai dan saksi Burhanudin.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WITA itu dipimpin Hakim Wari Juniati didampingi Ari Prabowo dan Ibnu Choliq.

Saksi Burhanudin yang memberikan keterangan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam persidangan menjelaskan bahwa sekitar bulan Agustus 2016, Veronika Syukur menyampaikan kepadanya bahwa ada3 bidang tanah di Keranga yang hendak dijual.

"Sekitar bulan Agustus 2016, Ibu Veronika Syukur menyampaikan kepada saya bahwa ada tanah di Keranga yang mau dijual 3 bidang dan saat itu ditunjukkan kepada saya foto copy Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Sukri, Suaib Tahiya dan Supardi Tahiya," katanya dalam persidangan.

Menurut kesaksian Burhanudin, pertemuan terjadi di Rumah Makan Mediterano milik Masimiliano dan Fabio. Ketika itu, lanjutnya, Veronika Syukur memintanya untuk mencarikan pembeli dengan harga jual mencapai lebih dari Rp19 miliar.

"Saat itu ibu Vero minta saya untuk mencari pembeli dan juga saat itu saya tanya berapa yang mau dijual? saat itu disampaikan harganya Rp19 Miliar. Kemudian saya tanya komisi fee saya bagaimana? saat itu disampaikan oleh ibu Vero kalau ada yang mau beli di atas harga Rp19 M. Maka itu adalah bagian kamu (saksi Burhanudin)," terang Saksi Burhanudin.

Lebih lanjut Saksi Burhanudin menuturkan bahwa beberapa waktu kemudian dirinya bertemu H. Armansyah untuk menyampaikan bahwa ada yang ingin membeli tanah tersebut namun H. Armansyah tidak meresponnya.

"Beberapa waktu kemudian, setelah pas sholat berjamaah selesai saya bertemu dengan H. Armansyah dan menyampaikan bahwa ada yang mau jual tanah namun saat itu pak H Armansyah tidak merespon,"

Namun setelahnya, H. Armansyah tiba-tiba menemui saksi Burhanudin malam hari dan menyampaikan kabar bahwa Bos Hotel Ayana ingin membeli tanah tersebut. Mereka lalu mengadakan pertemuan di Hotel La Prima.

"Kemudian Pak H. Armansyah datang bertemu dengan saya malam – malam dan menyampaikan bahwa ada bos Hotel Ayana yang mau beli. Kemudian kami lakukan pertemuan di Hotel La Prima," jawab Burhanudi saat di tanya Penuntut Umum Hendrik Tiip terkait dengan transaksi jual beli tanah di Keranga.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa dirinya tidak menyangka bahwa saat itu tanah yang ditawarkannya laku terjual dengan harga Rp25 miliar.

"Saat pertemuan itu ada H. Armansyah, saya (saksi Burhanudin)., Saniatma Adinoto orangnya Hotel Ayana," ungkapnya.

Selanjutnya, saksi Burhan bersama H. Armansyah dan pihak Ayana mendatangi Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu untuk membuat AJB antara Supardi, Suaib dan H. Sukri.

Sesampainya di sana, lanjut saksi Burhanudin, sudah ada Veronika Syukur, Masimiliano, Fabio, H. Sukri, Supardi Tahiya. Sedangkan Suaib Tahiya tidak ada karena sedang ada di luar kota - menurut pengakuan saksi Burhanudin - kalau tidak salah sedang di Jambi.

"Dan saya baru tahu kalau 3 bidang tanah di AJB hanya Rp8 Miliar lebih. Makanya saya kaget kok ibu Vero yang jual tanah harga awal 19 Miliar, tapi yang di AJB hanya Rp8 Miliar lebih untuk 3 bidang tanah," pungkasnya.

"Saya dapat 2 lembar cek di Kantor Notaris Ibu Theresi Dewi Koroh Dimu masing – masing Rp500 Juta dan Rp4,8 Miliar. Selain itu dari Ibu Veronika Sukur juga saya dapat Rp600 Juta sebagai komitmen fee, sedangkan yang Rp19 Miliar itu Ibu Veronika Sukur, Masimiliano dan Fabio yang mengurus," terang saksi Burhanudin.

Setelah itu, saksi Burhanudin bersama Masimiliano dan Fabio (keduanya orang Italia) berangkat menuju Denpasar Bali untuk membuka rekening di Bank Permata Bali. Jadi, total uang disimpang di Bank Permata mencapai kurang lebih Rp25 milliar dengan rincian milik saksi Bruhanuddin mencapai 5.9 miliar dan Mas dan Fabio mencapai 19 miliar.

"Kemudian beberapa hari kemudian saya diajak bersama – sama dengan Masimiliano dan Fabio orang Italia ke Denpasar untuk buka rekening di Bank Permata Bali. Saya simpan uang saya, begitu juga Masimiliano dan Fabio. Uang yang saya dapat saya kirim ke istri saya Rp1 miliar, untuk ayah saya Rp1 miliar, untuk Pak Armansyah kalau tidak salah Rp1.5 miliar dan sisanya saya pakai untuk kebutuhan sehari – hari dan sudah habis dipakai," tutup saksi Burhanudin.

Artikel Terkait