Nasional

BNN Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Jepara, Pati,Magelang, Banyumas

Oleh : luska - Kamis, 06/05/2021 18:55 WIB

Semarang, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap jaringan narkotika di wilayah Jawa Tengah, Selasa (6/4/2022). 

Pengungkapan kasus pertama terjadi di Pati dan Jepara. Dari jaringan ini tim BNN menyita narkotika jenis sabu seberat 150 gram.

Pada hari Selasa (04/5/2021) Pukul 13.00 WIB, bertempat di Dk. Ngantungan RT 005 RW 
003 Kec. Margorejo Kab. Pati, Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan
seorang kurir narkotika yang menaiki Sepeda Motor Yamaha Mio warna biru Nopol K 4962 AG. 

Pria berinisial AS,  mengaku diperintah untuk mengantar 1 paket narkotika jenis sabu dan diletakkan di dekat PT. Gudang Garam Signature di Kab. Pati. Sabu seberat ±120 gram itu rencananya akan diambil oleh seseorang. Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan pria berinisial TFW alias Pendol, yang hendak mengambil sabu, untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Juwana Kabupaten Pati atas perintah seorang berinisial BL (DPO).

Petugas pun menggeledah rumah Tersangka TFW dan menemukan barang bukti berupa timbangan digital dan beberapa bungkus plastik klip bening.

Tersangka AS mengaku diperintah untuk mengantarkan Sabu ke wilayah Pati oleh Napi LP 
Kelas II B Pati bernama Dedi Lukman alias monyos. 

Petugas lalu menggeladah rumah Tersangka AS dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu berat ±30 gram beserta timbangan digital dan plastik klip
bening. Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas II B Pati dan Napi  Dedi Lukman berhasil diamankan berikut
barang bukti 2 HP yang digunakan untuk berkomunikasi.

Barang Bukti yang disita dari para Tersangka yaitu: 1 paket jenis Sabu berat ±120 gram, 1 
Paket Jenis Sabu berat ±30 gram, 2 unit sepeda motor, 5 buah Handphone dan 2 timbangan 
digital. 

Sedangkan untuk pengungkapan kasus kedua terjadi di Semarang dengan barang bukti 200 gram.

Sebelumnya, pada hari Rabu (21/4/2021) pukul 03.40 WIB, bertempat di Jl. Semarang￾Magelang tepatnya di Kec. Jambu Kab. Semarang, Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil Avanza Putih Nopol K 8732 NL.

Masing-masing kurir berinisial AI, dan MR alias
Kadal. Dari keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat ±100 gram. 

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka diketahui bahwa Sabu diambil di SPBU Secang Magelang dan akan dibawa ke Kab. Jepara untuk diedarkan atas perintah seorang Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Zainur Rohmad alias cempling.

 Juga diamankan oleh petugas LP Klas I Semarang dan diserahkan kepada Penyidik BNNP Jateng berikut 1 buah HP.

Berdasarkan informasi dan kecurigaan petugas BNNP Jawa Tengah, pada hari Rabu (05-05-2021) kembali dilakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza yang digunakan kedua tersangka dengan menggunakan anjing pelacak (K9), dan ditemukan barang bukti tambahan berupa 1 bungkus narkotika jenis Sabu seberat ±100 gram yang disembunyikan di bawah kursi depan mobil tersebut. Total barang bukti yang disita dari jaringan ini sebanyak 200 gram Sabu.

Untuk penangkapan ketiga, tim menyita 233 gram tembakau gorila di Banyumas.

Sebelumnya pada hari Rabu (7/4/2021), Tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa 
Tengah mengungkap kasus Narkotika jenis Tembakau Gorila (SynteticCanabinoid) sebanyak
±233 gram di wilayah Karangsari Kec. Kembaran Kab. Banyumas dengan modus pengiriman
narkotika melalui paket via jasa pengiriman.

Tim kemudian mengamankan penerima paket
berinisial IN als OVIEE,, ibu rumah tangga, alamat di Kel. Dukuh Waluh Kec. Kembaran Kab. Banyumas. Petugas juga mengamankan teman lelaki OVIEE  berinisial SDP als Dino Banyumas yang diduga turut bekerjasama mengedarkan narkotika.

Oviee mengaku narkotika jenis Tembakau Gorila itu milik temannya bernama SFR (DPO).

Petugas BNNK Banyumas dibantu petugas dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI 
dan BNNP Jawa Tengah kemudian melakukan penangkapan terhadap SFR als RIAN als 
DAMPLENG, umur 30 Th, pekerjaan buruh, alamat di Kradenan Kec. Ajibarang Kab. Banyumas pada hari Selasa (27 April 2021) beserta barang bukti HP yang digunakan tersangka.

Untuk berkomunikasi dengan tersangka IN als OVIEE. Uniknya, sehari setelah peristiwa penangkapan OVIEE, DPO SFR als DAMPLENG mengaku dengan santai menyamar sebagai keluarga OVIEE dan membesuk Tersangka OVIEE yang sedang ditangkap di BNNK Banyumas. 

DPO Dampleng memakai masker sehingga tidak teridentifikasi oleh petugas.

Narkotika yang disita dari para Tersangka, khususnya Sabu 200 gram yang disita di Kab. 
Semarang dan Sabu 150 gram yang disita di Pati dan Jepara rencananya akan diedarkan 
menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum 
penyekatan arus mudik yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2021.

Untuk itu BNNP Jawa Tengah dan jajaran BNNK se-Jawa Tengah terus meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Pengungkapan kasus-kasus di atas merupakan operasi bersama antara BNNP Jawa Tengah, Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI, BNNK Banyumas, LP Klas I Kedungpane Semarang dan LP Klas II B Pati sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas dan peredaran gelap narkotika.(Lka)

TAGS : Bnn

Artikel Terkait