Nasional

Paulus Waterpauw: Yang Dilabeli Teroris Adalah Mereka yang Lakukan Kekerasan

Oleh : very - Kamis, 06/05/2021 22:16 WIB

Komjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw yang merupakan tokoh masyarakat Papua, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga pendekatan hukum harus dipakai terhadap pelaku kriminal di Papua.

"Kelompok mereka sudah punya senjata tajam lalu lakukan kekerasan pada masyarakat. Minta makanan, minta dana. Mereka lakukan itu kepada warga Papua bahkan membakar rumah warga. Maka kita harus tegakkan aturan hukum," ujarnya.

Hal ini disampaikan saat webinar yang diselenggarakan Indonesian Public Institute (IPI) dengan tema "Memahami Papua Serta Upaya Penyelesaian Secara Kolaboratif dan Holistik" pada Kamis, 6 Mei 2021.

Webinar itu menghadirkan pembicara Komjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw (Tokoh Masyarakat Papua); Dr. AS Hikam, MA (Pengamat Politik President University); Jaleswari Pramodhawardani (Deputi V Bidang Politik Hukum Pertahanan Keamanan dan HAM - Kantor Staf Presiden); Billy Mambrasar (Staf Khusus Presiden/Pengusaha Muda Papua); dan Puspita Ayu Putri Dima sebagai Host.

(Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Ist)

Paulus menilai konflik Papua harus dilihat dengan pendekatan hukum karena siapan pun wajib taat pada aturan negara. Hukum harus menjadi panglima dalam penyelesaian masalah ini. Kalau hukum berjalan baik akan baik pula negara.

"Jadi yang dilabeli teroris adalah orang-orang yang melakukan kekerasan itu. Bukan masyarakat Papua," tegas Paulus seperti dikutip dari siaran pers.

Oleh Sebab itu, ia mengingatkan jika nanti sudah diputuskan di pengadilan terhadap pelaku teroris di Papua, maka kelompok itu akan mendapat konsekuensi besar. Bukan hanya pelaku di lapangan, tapi juga otak di belakang layar.

"Hati-hati. Itu ada unsur unsurnya. Soal yang membantu. Akan terciduk semua. Baik di dalam maupun luar negeri," katanya.

Saat ini pemerintah telah menetapkan status teroris bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

 

(Webinar yang diselenggarakan Indonesian Public Institute (IPI) dengan tema "Memahami Papua Serta Upaya Penyelesaian Secara Kolaboratif dan Holistik" pada Kamis, 6 Mei 2021. Foto: Ist)

Aktor Intelektual Bisa Ditangkap dan Diadili

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan label terorisme itu berarti memenuhi unsur-unsur untuk ditindak sesuai UU Terorisme.

"Konsekuensinya adalah pemerintah wajib untuk mengerahkan seluruh sumber dayanya dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu yang terukur," ujar Bobby.

Bobby mengatakan, penanganan KKB dengan UU Terorisme ini membuat  banyak yang takut, karena aktor intelektual yang mendukung dengan uang dan sumberdaya lain bisa ditangkap dan diadili juga.

Pelabelan teroris terhadap KKB, jelas Bobby, perlu disosialisasikan secara massif. Dan melabelkan Teroris terhadap KKB Papua juga tak akan ada masalah dengan dunia internasional.

"Jadi mereka (teroris KKB) mau ke Jenewa tak bisa. Mereka ini bukan separatis. Ini trans nasional crime seperti ISIS. Mereka bukan separatism," tegasnya. (Very)

Artikel Terkait