Nasional

Saut Situmorang Nilai Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Bermasalah

Oleh : Mancik - Sabtu, 15/05/2021 19:10 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, menilai, tes wawasan kebangsaan yang diberikan kepada sejumlah penyidik dan penyelidik KPK, bermasalah. Hal ini dapat dilihat dari proses tes yang diberikan kepada penyidik dan penyelidik yang sudah lama bekerja melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, merupakan upaya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Tes dinilai bermasalah karena pegawai yang selama ini bekerja keras membongkar kasus-kasus besar korupsi, dinyatakan tidak lulus dan resmi diebastugaskan dari KPK.

"Kalau tujuannya untuk assessment, kita bisa terima," kata Saut pada diskusi yang digelar secara virtual oleh PP PMKRI, Jakarta, Sabtu,(15/05/2021)

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses penilaian terhadap kerja-kerja penyidik dan penyelidik KPK dalam memberantas korupsi selama ini mendapatkan pengawasan ketat secara internal. Ada satu pengawasan internal yang bekerja memberikan penilaian terhadap kinerja seorang pegawai dalam upaya pemberantasan korupsi.

Jika saat ini ada tes wawasan kebangsaan untuk menguji integritas seorang penyidik dan penyelidik KPK, kata Saut, perlu secara jeli melihat proses tes tersebut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Selain itu, ada melihat rekam jejak pegawai KPK yang selama telah bekerja keras menyelamatkan uang negara dari tangan koruptor.

Saut menyingung putusan MK berkaitan dengan tes wawasan kebangsaan kepada pegawai KPK. Merujuk pada putusan MK, jelasnya, tes wawasan kebangsaan tidak boleh merugikan kepentingan pegawai KPK, apalagi menghalang-halangani kerja pemberantasan korupsi.

"Kalau menurut putusan MK, itu tidak perlu," jelas Saut.

Terkait dengan isu taliban yang berkembang di KPK yang berkembang di masyarakat selama ini, tegas Saut, sama sekali hanya isapan jempol semata. Ia menegaskan, isu tersebut secara diproduksi untuk menghabisi penyidik KPK yang sangat kritis terhadap kekuasaaan.

"Saya katakan sekali lagi bahwa tidak ada yang kelompok taliban di KPK," tegas Saut.

Jika pun terbukti bahwa ada pegawai yang terlibat dalam kejahatan terorisme, menurutnya, pembuktiannya harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam sistem hukum Indonesia. Harus ada bukti yang kuat bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan yang membahayakan negara.

Saat ini, kata Saut, sangat mudah untuk melihat dan membaca rekam jejak seseorang, termasuk di KPK. Jika ada semacam tuduhan sesuai dengan isu taliban atau kejahatan terorisme, itu dapat dilihat dari kebijakan yang bersangkutan. Pengawas internal KPK dapat menilai, apakah pegawai KPK tersebut bekerja sesuai dengan UU atau memiliki bukti telah melakukan kejahatan terorisme.

"Sangat mudah untuk melihat orang di KPK, bagaimana kebijakannya, apakah sesuai dengan uu atau tidak," tutup Saut.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait