Daerah

Tiga Raperda diajukan Bupati Tanahdatar ke DPRD Tanahdatar

Oleh : luska - Selasa, 06/07/2021 09:56 WIB

Tanahdatar, INDONEWS.ID ----Tiga Raperda (rancangan Peraturan Daerah) disampaikan oleh Bupati Tanahdatar Eka Putra  kepada DPRD Tanahdatar untuk bisa dibahas dan disahkan oleh DPRD Tanahdatar menjadi Peraturan Daerah.

Tiga Ranperda yang disampaikan  Bupati Tanahdatar tersebut masing masing  Ranperda tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpustakaan dalam siding yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra SE MM didampingi Sekretaris Dewan Elizar dihadiri 21 Anggota Dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati dan Pimpinan OPD.

Dalam penjelasan Bupati Eka Putra menyebutkan Pertama, penyusunan Ranperda tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 adalah suatu ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan untuk periode lima tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang didasari dengan visi dan misi bupati terpilih melalui program unggulan.

Kedua Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah sistem yang akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel dalam meningkatkan kolaborasi antar istansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas.

“Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bertujuan untuk menekan tingkat penyalagunaan kewenangan dalam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis eletronik menggunakan teknologi informasi. Ke depannya dengan adanya  sistem pemerintahan berbasis eletronik akan lebih optimal, terencana dan terkoordinir dalam melaksanakan urusan melalui transaksi eletronik secara publik serta memiliki payung hukum,

Ketiga, Ranperda perpustakaan bupati sampaikan, pengajuan raperda ini sehubungan dengan perpustkaan merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk mewujudkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, cetak atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi pendidikan, penelitian, informasi dan rekreasi para pemustaka, untuk itu pemerintah daerah perlu didukung regulasi melalui peraturan daerah untuk mewujudkan kegiatan perpustakaan

“Pemerintah daerah telah memiliki kantor perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah, kecamatan melalui program pembudayaan gemar membaca melalui keluarga semua itu sesuai standar nasional perpustakaan.

Kemudian berharap dukungan dari  dukungan dari DPRD dan semua pihak untuk kelancaran penyusunan tiga Ranperda yang disampaikan, “Semoga proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga dapat disetujui bersama dan dijadikan peraturan daerah

Sementara itu  Wakil Ketua DPRD Tanahdatar Anton Yondra SE MM menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati tanahdatar Eka Putra yang telah mengajukan tiga Raperda kepada DPRD Tanahdatar dan Raperda ini akan segera kita bahas bersama sama dengan anggota DPRD lainnnya sesuai dengan jadwal yang telah kita sepakati bersama dengan pihak eksikutif (M.Datuk)

Artikel Terkait