Nasional

PP PMKRI Desak Nadiem Makarim Batalkan Proses Pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Tual

Oleh : Mancik - Jum'at, 27/08/2021 02:02 WIB

Presidium Hubungan Antar Perguruan Tinggi Pengurus Pusat PMKRI, Damianus Gerenz Ohoiwutun.(Foto:Istimewa)

Tual, INDONEWS.ID - Pengurus Pusat PP PMKRI melalui Presidium Hubungan Antar Perguruan Tinggi, Damianus Gerenz Ohoiwutun, mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, membatalkan proses pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Tual, Maluku.

Desakan tersebut beralasan karena dugaan manipulasi berkas persyaratan yang disampaikan calon direktur.

Menurut Presidium Hubungan Antar Perguruan Tinggi, Damianus Gerenz Ohoiwutun, persolan manipulasi seperti ini tidak bisa dianggapi sebela mata oleh Nadiem Makarim selaku menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Apabila masalah ini tidak ditangani secara serius, maka akan terjadi proses pemilihan direktur politeknik perikanan Tual yang cacat administrasi, mengabaikan nilai -nilai kejujuran yang dijunjungi dalam dunia perguruan tinggi.

Kita berharap Menteri Nadiem membatalkan proses yang telah berjalan karena tidak sesuai dengan aturan(Inkonsistusional) dan mengambil proses dimaksud sampai pada terpilihnya Direktur Politeknik Perikanan Tual yang baru," kata pria yang diakrab disapa Gerenz tersebut kepada media ini, Jumat,(27/8/2021)

Lebih lanjut ia mengatakan, Menteri Nadiem harus memberikan tanggapan serius terhadap proses yang sedang berjalan. Hal ini penting agar semua pihak yang berpartisipasi dalam pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Tual, mengikuti semua syarat yang berlaku dan bermain secara jujur.

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mesti tanggapi secara serius persoalan yang ada dan bila perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tersebut," tegas Gerenz.

Berikut adalah beberapa point hasil investasi terhadap proses pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Tual, yang diduga telah melanggar beberapa syarat dan ketentuan yang ada.

1. Bahwa Calon Direktur Incambent atas nama Jusron Ali Rahajaan S.Pi., M.Si tidak benar dalam menulis pangkat/golongannya pada buku visi, misi dan program kerja bakal Calon Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual Periode 2021-2025, dimana didalam buku tersebut tertulis bahwa yang bersangkutan adalah Penta TK. I / IIId, kenyataannya adalah Penata / IIIc.

Selain itu, pengalaman dari Bakal Calon Icumbent tersebut juga ditulis salah, yang ditulis Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Hubungan Kerjasama, seharusnya di depan nama jabatan-jabatan tersebut ditambahkan Pelaksana Tugas (Plt.), karena pada saat-saat itu pangkat/golongan yang bersangkutan belum bisa menduduki jabatan-jabatan itu secarah definitif.

Terlepas dari salah cetak atau khilaf, baik yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun panitia pemilihan, tapi ini ketelodoran yang tidak pantas ditampilkan dan sangat menodai rasa kejujuran seharusnya ditampilkan oleh warga kampus. Selain itu, yang paling utama berkatian dengan masalah hak asasi manusia, dimana setiap orang berhak atas informasi yang benar bukan yang bohong.

2. Bahwa adanya proses pembohongan oleh panitia dan senat, karena didalam pemaparan visimisi bakal Calon Direktur pada hari Rabu, 28 Juli 2021 yang dilakukan secara tatap muka bukan zoomeeting menurut mereka dan lewat MC dihadiri oleh Pejabat Kementrian, ternyata dari awal sampai akhir acara sama sekali tidak dihadiri oleh Pejabat Kementrian sebagaimana yang diisyaratkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 19 Tahun 2017, Khususnya Pasal 7 ayat 2, 3 dan yang tertulis: Ayat (2) Tahap penyaringan sebagamana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat senat terbuka; dan b. Penilaian dan penetapkan 3 (tiga) calon Pemimpin PTN oleh senat dalam rapat senat tertutup.

Ayat (3) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri Pejabat Kementrian yang ditunjuk oleh Mentri. Ayat (4) Pejabat Kementrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan pertanyaan kepada bakal calon.

Ketidakhadiran Pejabat Kementrian tersebut menurut anggota senat Glenty B.A Somnaikubun, S.Kom., M.Si yang juga adalah Plt. Pembantu Direktur II, bahwa senat telah klarifikasi dengan Drs. Suparjo (Koordinator hukum dan kepegawaian Dirjen Diksi) yang membawa proses pemilihan seluruh Politeknik di Indonesia. Jadi pertanyaan disini, sebagai hebatkah Bpk. Drs. Suparjo ini, yang posisinya hanya sebagai seorang Koordinator hukum dan kepegawaian, dimana hanya dengan lewat video saja dapat mengabaikan peraturan menteri, mengakibatan acara pemaparan visi-misi bakal Calon Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual dapat berjalan dengan tampa kehadiran Pejabat Kementrian sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2017, khususnya Pasal 7 ayat 3 dan 4 seperti yang telah disampaikan diatas.

Selain itu, menurut Glenty B.A. Somnaikubun moment pada saat senat klarifikasi dengan Drs. Suparjo ada Videonya, tetapi sampai dengan selesainya acara pemaparan visi-misi bakal-bakal calon direktur, senat tdk menunjukan video itu kepada bakal-bakal calon direktur dan semua orang yang hadir, baik yang hadir secara tatap muka maupun yang mengikuti lewat Zoomeeting, sehingga patut diduga bahwa video itu tidak ada atau Senat melakukan pembohongan publik.

Peristiwa yang terjadi dan pernyataan anggota senat Glenty B.A Somnaikubun diatas, dapat dilihat pada video pemaparan visi-misi Bakal Calon Direktur di menit ke 18.15 sampai 19.30 yang videonya bisa dilihat pada link :

3. Bahwa Bakal Calon Direktur atas nama Jusron Ali Rahajaan, S.Pi., M.Si dan Ismail Marasabessy, S.Pi,. M.Si, termasuk salah satu ex. Office anggota senat atas nama Glenty B.A. Somnaiubun, S.Kom., M.Si masih merupakan mahasiswa aktif pada Pascasarjana S3 Prodi Ilmu Kelautan Universitas Pattimura, dimana tanggal masuk mereka adalah tanggal 1 Agustus 2020 NIM dari Jusron Ali Rahajaan, S.Pi., M.Si adalah 13691120013, NIM dari Ismail Marasabessy, S.Pi., M.Si adalah 13691120010 dan NIM dari Glenty B.A Somnaikubun, S.Kom., M.Si Adalah 1369112005.

Hal ini dapat dilihat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), link PDDikti Status mereka masih aktif sebagai mahasiswa Pascasarjana S3 Prodi Ilmu Kelautan Universitas Pattimura dan Jusron Ali Rahajaan, S.Pi., M.Si masih menjabat sebagai Direktur, Glenty B.A. Somnaikubun, S.Kom., M.Si masih menjabat sebagai Pit Pembantu Direktur II dan Ismail Marasabessy, S.Pi., M.Si masih menjabat sebagai Pembantu Direktur IV (Bidang Perencanaan dan Hubungan Kerjasama), sungguh merupakan tindakan yang melawan aturan dan conto yang tidak baik sebagai pemimpin.

Sewajarnya pada saat mereka mendaftar sebagai mahasiswa S3, sudah harus mengundurkan diri dari jabatan Fungsional maupun dari jabatan Struktural mereka sesuai Surat Edaran Menteri PAN &RB Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Apalagi Perguruan Tinggi yang menjadi tempat studi lanjut mereka jaraknya jauh di P.Ambon, jarak antara P. Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggara tempat dimana Politeknik terletak lebih dari 60 Km. Dan untuk sampai ke P. Ambon hanya bisa dengan Pesawat Udara atau Kapal Laut.

4. Bahwa Direktur atas nama Ismael Marasabessy, S.Pi., M.Si dapat dikatakan belum bisa menjadi Bakal Calon, karena yang bersangkutan belum memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan seperti yang diamatkan pada Pasal 4 huruf d.1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 19 Tahun 2017, termasuk yang sekarang dijabatnya, yakni Pudir IV (Bidang Kerjasama Perencanaan Dan Hubungan Kerjasama) tidak tertulis dalam Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2004, tentang Pendirian Politeknik Perikanan Negeri Tual tangal 18 Agustus 2004, apalagi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 72 yang menyebut bahwa Politeknik dipimpin oleh Direktur dibantu oleh tiga orang Pembantu Direktur yang terdiri atas Pembantu Direktur Bidang Akademik, Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan. Adapun bukti bahwa Ismail Marasabessy, S.Pi., M.Si belum menduduki jabatan yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai bakal Calon apalagi sebagai Direktur

5. Bahwa bakal Calon Direktur atas nama Jusron Ali Rahajaan, S.Pi., M.Si diduga telah melakukan plagiat. Suatu hal yang bagi insan akademisi adalah terlarang, sehingga dalam Pasal 4 huruf m Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2017, menyebutkan bahwa calon pimpinan PTN tidak pernah melakukan plagiat sebgaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun bukti bahwa yang bersangkutan melakukan plagiat dapat dilihat pada berita acara Tim PAK Politeknik Perikanan Negeri Tual Tahun 2017 dan Tahun 2021.

6. Bahwa atas dasar dugaan pelangaran-pelangaran yang terjadi pada tahap penjaringan ini seperti yang telah di jelaskan di atas, maka patut diragukan pekerjaan Senat Politeknik Perikanan Negeri Tual, karena diduga tidak serius bahkan kemungkinan melakukan kerjasama dengan calon-calon direktur yang lolos tersebut, karena membiarkan semua hal ini terjadi. Padahal sebelum menetapkan hasil keputusan Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual Periode Tahun 2021-2025.

Senat seharusnya melakukan verifikasi ulang terhadap hasil kerja panitia pemilihan direktur politeknik perikanan negeri tual periode tahun 2021-2025. Dapat dikatakan hal ini didasari Kami pada Pasal 6.3. Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2017, dimana tahap penjaringan dilakukan oleh Senat, seperti yang dapat dibaca pada:

Ayat 2 bahwa tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembentukan panitia;
b. Pengumuman penjaringan;
c. Pendaftaran bakal calon;
d. Seleksi administrasi; dan
e. Pengumuman hasil penjaringan.*

Artikel Terkait