Jakarta, INDONEWS.ID - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada 9 Juni 2026 lalu memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%.
Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.
Namun, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 21-22 Juli 2026 lalu Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
Rektor Universitas Paramadina yang juga Ekonom Senior Indef, Prof. Didik J Rachbini, Ph.D. mengatakan, bukti terkini menunjukan bahwa intrumen BI dengan menaikkan suku bunga ternyata tidak mengubah apa-apa.
Bahkan dampak dari kebijakan moneter tersebut justru menguras likuditas, mengorbanan sektor riil dan mengarahkan dana ke instrumen keuangan karena insentif bunga tinggi.
”Di sinilah interumen moneter dan non-moneter harus dilakukan bersama. Untuk itu diperlukan transformasi peran dan kepemimpinan Gubernur BI ke depan,” ujar Didik melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Apa tugas Bank Indonesia (BI) sesuai dengan Undang-Undang ? ”Jawabnya tunggal yaitu menjaga nilai rupiah. Bagaimana dengan nilai tukar rupiah yang terpuruk saat ini? Jawabnya terkait langsung dengan tugas Bank Indonesia,” katanya.
Namun, di media mainsteam, media online dan media sosial, kata Didik, terjadi salah paham. Kesalahan kebijakan tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan, yang selalu disorot media sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab terhadap kejatuhan nilai tukar rupiah saat ini.
Padahal, menurutnya, nilai tukar naik dan turun ada di bawah tanggung jawab Bank Indonesia dan tentu pemerintah secara keseluruhan. ”Bank Indonesia lah yang bertanggung jawab terhadap nilai tukar yang terpuruk pada saat ini,” ucapnya.
Karena itu, ke depan Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap masa depan stabilitas nilai tukar rupiah. ”Tentu saja Bank Indonesia tidak sendiri dan memang tidak pernah ada di muka bumi ini lembaga pemerintah yang bekerja sendiri dalam menyelesaikan masalah tanggung jawab dan kebijakannya,” tuturnya.
Perlu Mainkan Peran Memimpin Koordinasi
Bank Indonesia diwajibkan oleh Undang-Undang untuk berkoordinasi dengan pemerintah. Bank Indonesia tidak dapat menjaga rupiah sendiri sehingga perlu koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Investasi dan Perindustrian. Nilai tukar rupiah kuat atau lemah sangat berhubungan dengan kinerja perdagangan internasional, investasi dan fiskal - tetapi kinerja nilai tukar ada di dalam tanggung jawab Bank Indonesia.
Meskipun sebab nilai tukar jatuh seperti sekarang karena pengaruh sektor rill (perdagangan, investasi dan devisa) tetapi itu tidak meniadakan tanggung jawab Bank Indonesia. Karena itu, koordinasi adalah keharusan dan mutlak menjadi tanggung jawab Bank Indonesia untuk menjaga nilai tukar.
”Gubernur Bank Indonesia yang baru tidak boleh pasif dalam koordinasi ini (hanya melaksanakan tugas moneter saja) tetapi perlu memainkan peran untuk memimpin koordinasi di depan dengan kementerian lain untuk memastikan nilai tukar tidak terpuruk seperti sekarang,” ujarnya.
”Mengapa harus memimpin di depan? Karena kinerja nilai tukar adalah tanggung jawab utamanya,” lanjutnya.
Transformasi Peran
Gubernur BI ke depan, kata Didik, perlu melakukan transformasi peranannya, yaitu bukan hanya dominan dalam menjaga peran dalam kebijakan moneter tetapi juga menjadi pemimpin di depan dalam menjaga nilai tukar rupiah.
Peran ini harus dilakukan agar nilai tukar tidak terus tepuruk seperti sekarang ini. Transformasi kepemimpinan BI ini perlu dilakukan karena tantangannya sangat berat dari gabungan masalah moneter dan non-moneter.
Tugas menjaga kecukupan cadangan devisa, kata Didik, jelas tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia karena cadangan devisa tersebut datang dari aktivitas ekonomi di sektor riil.
Cadangan devisa sebagai instrumen dipakai untuk intervensi, pembayaran utang luar negeri pemerintah, menjaga kepercayaan pasar. Untuk memperkuat cadangan devisa, Bank Indonesia dan pemerintah perlu bekerja bersama agar kinerja sektor riil dan perdagangan meningkat serta memastikan hasil devisanya parkir di dalam negeri.
Jadi, sebab nilai tukar lemah sudah pasti datang dari sebab faktor moneter atau faktor ekonomi di sektor riil. Jika sebab nilai tukar terjadi karena faktor ekonomi riil, tidak berarti Bank Indonesia lepas tangan. Jika pelemahan nilai tukar karena masalah cadangan devisa, defisit perdagangan dan defisit transaksi berjalan sudah jelas akan mengancam nilai tukar.
Didik mengatakan, Bank Indonesia tidak bisa bekerja sendiri, tetapi mutlak perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar meningkatkan ekspor bernilai tambah, impor yang mana harus dikurangi, memperkuat industri untuk outward looking dan bersama-sama menarik investasi langsung (FDI).
Tugas Bank Indonesia tidak cukup hanya menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter menaikkan dan menurunkan suku bunga, meskipun merupakan tugas utamanya. Juga tidak cukup hanya mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran saja, seperti RTGS, QRIS, dan penerbitan dan pengedaran uang rupiah.
Tetapi ketika masalah nilai tukar kritis, Gubernur BI, harus tampil dalam kepemimpinan moneter dan melakukan koordinasi dengan pemerintah. ”Jika nilai tukar terpuruk, meskipun sebab-sebabnya berasal dari sektor non-meneter, tetapi kinerja nilai tukar adalah tanaggung jawab Bank Indonesia,” pungkasnya. *
