Daerah

DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2021 Menjadi Perda

Oleh : luska - Jum'at, 24/09/2021 19:10 WIB

Tanahdatar, INDONEWS.ID -- DPRD  Tanah Datar setujui  Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2021 Menjadi Perda Persetujuan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021,  yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra dan turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Plt. Sekda, Asisten, kepala OPD, Jum’at (24/9/2021) di gedung DPRD setempat. 

Sebelumnya wakil Ketua DPRD Saidani menyampaikan laporan hasil pembicaraan pertama yang  mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sehari pada 23 September 2021 kemarin. 

“Dalam pembahasan kemarin dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” 

Adapun hasil rumusan tersebut disetujui Pendapatan daerah sebesar Rp1.252.424.455.199, dan Belanja daerah sebesar Rp1.320.500.644.172, kemudian Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp70.626.188.973 dan Pembiayaan Pengeluaran Rp68.076.188.973. 

“Diakhir pembahasan 23 September 2021   antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2021,” kata Saidani. 

Bupati Tanah Datar Eka Putra  mengucapakan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD. 

“Alhamdulillah, melalui proses yang cukup panjang, Ranperda ini bisa dijadikan Perda dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya. Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumbar,”

Ranperda yang disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. 

“Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kita masih memprioritaskan anggaran untuk penanganan Covid-19, baik bidang kesehatan sampai pemulihan ekonomi daerah melalui pemberian modal kepada pelaku usaha mikro sesuai kemampuan keuangan daerah yang diatur dalam Perbup Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2021,” ujar Bupati. 

Kemudian Eka Putra juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026,” (M.Datuk)

Artikel Terkait