Daerah

Banjir Surut, BPBD Tetap Imbau Warga Sintang Siaga Bencana

Oleh : Mancik - Minggu, 10/10/2021 18:51 WIB

Banjir di Sintang Rendam Rumah Warga.(Foto:BPBD Sintang)

Jakarta, INDONEWS.ID - Banjir yang terjadi sejak satu minggu yang lalu di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, berangsung surut.

Namun demikian, tinggi muka air masih berada pada kisaran 100 hingga 200 cm pada Sabtu (9/10). Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini.

Banjir yang melanda 10 kecamatan itu dipicu meluapnya bebeberapa sungai di wilayah Kalimantan Barat.

Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan debit air Sungai Kapuas, Sungai Melawi dan Sungai Kayan membanjiri sepuluh kecamatan dengan ketinggian hingga 600 meter pada Sabtu lalu (2/10), pukul 04.00 WIB.

Merespons kejadian tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang melakukan kaji cepat dan koordinasi dengan pihak terkait hingga tingkat desa dan kecamatan.

BPBD mengimbau warga untuk selalu waspada dan siap siaga terhadap bahaya susulan maupun cuaca ekstrem. Menyikapi bencana banjir di sejumlah kecamatan, Pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Bupati Sintang Nomor 360/1140/KEP-BPBD/2021 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 5 hingga 18 Oktober 2021.

BPBD Kabupaten Sintang mencatat lebih dari 8.000 rumah terdampak banjir ini. Data BPBD setempat hingga Sabtu (9/10) terhadap rumah terdampak sebagai berikut, Kecamatan Serawai 2.319 unit, Sintang 1.266, Dedai 1.242.

Kayan Hilir 1.200, Ambalau 830, Tempunak 600, Kayan Hulu 600, Sepauk 400, Binjai 300 dan Ketungau Hilir 160. Total rumah terdampak mencapai 8.917 unit.

Banjir menyebabkan 852 KK mengungsi sementara ke tempat yang aman. BPBD masih memutakhirkan jumlah warga yang mengungsi.

Data sementara menyebutkan warga mengungsi di Kecamatan Serawai sebanyak 386 KK dan Ambalau 466 KK.
Sedangkan total warga terdampak di sepuluh kecamatan tersebut sebanyak 8.917 KK, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Serawai.

Total kerugian yang diakibatkan banjir ini masih dalam proses perhitungan pemerintah daerah setempat, seperti dampak terdampak kerusakan infrastruktur umum, lahan maupun aset warga lainnya.*

Artikel Terkait