Daerah

DPRD Dogiyai Nilai LKPJ 2020 Bupati Dumupa Fiktif dan Segera Lapor KPK

Oleh : Mancik - Rabu, 03/11/2021 03:53 WIB

Anggota DPRD Dogiyai, Orgenes Kotouki.(Foto:Dokumentrasi Pribadi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pelaksanaan sidang paripurna DPRD Kabupaten Dogiyai terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) 2020 Bupati Yakobus Dumupa bersama wakilnya  serta Tim TAPD kembali memanas.

Situasi tersebut terjadi karena ketidakpercayaan lembaga legislatif Dogiyai terhadap LKPJ Bupati Dumupa untuk tahun anggaran 2020, bahkan DPRD menilai LKPJ tersebut fiktif.

Hal ini diungkapkan oleh  Orgenes Kotouki, Wakil Ketua 2 DPRD Dogiyai dari fraksi  gabungan yang juga sebagai sekretaris Pansus LKPJ Bupati tahun 2020.

Kotouki menerangkan, lembaga legislatif telah mengundang Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa guna membahas secara bersama anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan Dogiyai selama setahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

"Akan tetapi, saudara Bupati Dogiyai Yokobus Dumupa tidak sempat hadir tanpa alasan, selama dua kali undangan. Kami dari Lembaga legislatif Dogiyai telah memberikan undangan kepada Bupati Dumupa pada tanggal 21 Oktober 2021 dan tanggal 22 Oktober 2021." ungkap Orgenes kepada media ini, Selasa malam, (2/11/2021).

Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober, DPRD tetap melakukan sidang paripurna tanpa kehadiran Bupati,  sidang LKPJ kemudian diskorsing.

Pada tanggal 23 Oktober, Bupati Yakobus Dumupa diundang kembali. Namun, bupati tetap tidak hadir dan sidang diskorsing sampai batas waktu tidak ditentukan sampai bupati mengindahkan undangan DPRD.

"Rencananya, Pansus LKPJ akan mengundang kembali Bupati Dumupa pada tanggal 10 November, jika tidak diindahkan juga, Pansus LKPJ beserta seluruh DPRD Dogiyai akan melaporkan kasus ini ke lembaga KPK." tegas sekretaris Pansus LKPJ Bupati Dogiyai tahun anggaran 2020 tersebut.

Ia mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dogiyai telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri/mengawasi LKPJ Bupati Dogiyai tahun anggaran 2020 tersebut sampai ke tingkat Provinsi.

"Kami akan menggelar pertemuan dengan Biro Keuangan, pemerintah provinsi dan Sekda Papua terhadap LKPJ tahun anggaran 2020 Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa, dan dengan tegas meminta LKPJ tersebut  harus dikembalikan, agar sidang dilanjutkan bersama DPRD di Dogiayai. Setelahnya, bisa kami evaluasi pemanfaatan anggaran Pendapatan APBD 2020 di tingkat Provinsi Papua," jelasnya.

Sementara itu, Yoseph Minai selaku anggota DPRD yang menjabat ketua fraksi PPP dan juga anggota  Pansus LKPJ menegaskan, lembaga legislatif Dogiyai menyadari dan memahami langkah-langkah konkrit yang sedang ditempuh bersama para anggota DPRD Dogiyai dari fraksi PDIP, PPP, dan fraksi gabungan.

"Dengan melihat dan memahami tugas pokok yang harus kami pertanggung jawabkan kepada publik khsususnya masyarakat Dogiyai yang kami cintai, kami legislatif menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Papua agar segera mengambil sikap terhadap LKPJ Bupati  Yakobus Dumupa  tahun anggaran 2020 ini. Kami meminta agar sidang paripurna dengan agenda pembahasan LKPJ kembali dilanjutkan dengan dihadiri oleh Bupati Dumupa." tegasnya.

Langkah ini, menurut Yoseph Minai sangat penting karena berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah, pembangunan, dan masa depan Kabupaten Dogiyai.

Dari LKPJ Bupati Yakobus Dumupa tahun anggaran 2020 yang dipelajari, ditelaah dan dikoreksi DPRD, Yoseph Minai mengatakan, DPRD Dogiyai menemukan banyak kejanggalan, seperti pembangunan rumah sakit dan jalan yang angkanya sangat fantastis mencapai puluhan miliar. Namun, realisasi bahkan bukti fisik di lapangan nihil dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Kami dari Pansus dalam hal ini lembaga legislatif Dogiyai telah mengoreksi dan mengamati secara detail hasil dari LKPJ 2020, kami menemukan, Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa telah melakukan banyak pelanggaran, seperti pembangunan fisik Rumah Sakit Mata dan Jiwa nilainya Rp 5.563.532.000,00 dengan kode rekening 5.2.26," terang Minai.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada temuan pengadaan alat kesehatan Rp 5.308.332.000,00, kode rekening 5.2.26.29, pembangungan ruas jalan menuju Distrik Piyaiye dan Distrik Sukikai Selatan Unito, di Kab. Dogiyai dengan  pemanfaatan dana senilai Rp 10.047.866.000,00 terdapat kode rekening 5.2.15.10. 

"Padahal, pembangunan yang ada di Dogiyai sama sekali belum ada, bahkan tidak ada. Namun dimunculkan dalam buku LKPJ untuk tahun anggaran 2020 oleh Saudara Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa. Ini sama sekali tidak masuk akal, realisasi nihil, ini laporan fiktif," tegasnya.

Ia kembali menerangkan, dalam laporan keterangan pertanggung jawaban belum termuat juga penggunaan dana Covid-19 yang dianggarkan pada masa pandemi, dan sudah disiapkan 36 miliar.  Peminjaman dana di Bank Papua 100 Miliar.

"Semua pembangunan di Dogiyai yang tertuang dalam LKPJ 2020 faktanya kosong samasekali. Padahal, penganggaran dana nilainya lebih dari milyaran rupiah, namun pembangunan nol persen. Fakta pembangunan Dogiyai semua aspek kehidupan masyarakat Dogiyai bermasalah, karena pemerintah berjalan tanpa koordinasi, tidak ada komunikasi bersama DPRD.  Karakter kepemimpinan Bupati Yakobus Dumupa  tampak seperti sistem pemerintahan otoriter, arogansi dan premanisme," jelasnya.

Menurutnya, apa yang ia ungkapkan tidaklah salah, telah terjadi akhirnya pembangunan macet.

DPRD Dogiyai mendesak Biro Keuangan dan Gubernur Papua meninjau kembali UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, ini menjadi bahan evaluasi, karena terdapat pelanggaran terhadap UU oleh Bupati Dogiyai dalam LKPJ tahun anggaran 2020 yang telah dibuat.

"Kami menilai, LKPJ tersebut telah melanggar kedua peraturan di atas, baik proses pembangunan, hingga LKPJ itu dibuat. Sehingga, kami lembaga legislatif  Dogiyai berharap,  mohon dipertimbangkan oleh Biro keuangan dan Gubernur Papua. Kami akan terus berjuang di jalan kebenaran. Kami berdiri bersama rakyat. Kami akan memperjuangkan masa depan kabupaten Dogiyai yang lebih baik, maka tidak boleh ada pengkhianatan terhadap amanah rakyat. LKPJ ini akan terus kami telusuri, juga akan membawa teman-temuan kami kepada KPK," tutupnya.*

Artikel Terkait