Nasional

Hanya Salurkan Bantuan Nontunai, PNM Beberkan Penyebab BPUM Dihentikan pada 2022

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 06/11/2021 17:48 WIB

Ilustrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM mengatakan pihaknya akan menghentikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2022 mendatang.

Dengan demikian, Sunar menambahkan, PNM hanya akan menyalurkan bantuan nontunai dengan subsidi bunga hingga Rp2 triliun kepada 5,3 juta nasabah.

"Untuk 2022, PNM hanya akan menyalurkan bantuan non tunai saja, yaitu subsidi bunga yang kita perkirakan berjumlah Rp2 triliun," kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam dialog virtual FMB9, Jumat (5/11/2021).

Menurut Sunar, penyaluran BPUM dihentikan lantaran akan diambil alih oleh bank penyalur. Pihak PNM telah memberikan database nasabahnya ke pemerintah yang kemudian akan disalurkan langsung oleh bank penyalur.

PNM memberikan subsidi bunga kepada masyarakat yang berada di piramida bawah (bottom of pyramid). Hal ini disebut pembiayaan ultra mikro dengan nilai tidak lebih dari Rp10 juta.

Penerima bantuan PNM, atau disebut PNM Mekaar, umumnya didominasi oleh pelaku usaha informal dengan total sekitar 10,8 juta nasabah per Oktober 2021. Pelaku usaha informal yang dimaksud mencakup pedagang keliling, pedagang pasar, dan sebagainya.

Sunar juga menjelaskan 100% perempuan nasabah PNM Mekaar memiliki karakteristik berada di usia produktif, pendidikan relatif rendah, tidak memiliki email, tidak memiliki izin usaha dan NPWP, memiliki candangan kas yang terbatas, serta tidak melakukan pencatatan transaksi penjualan secara reguler.*

 

Artikel Terkait