Opini

Serbuan Vaksin Covid-19 Sebagai Ujud Cinta TNI AL Kepada Rakyat

Oleh : luska - Sabtu, 20/11/2021 12:19 WIB

Oleh: Letkol Laut (KH/W) Elyah Musarovah

76 Tahun telah berlalu, TNI telah hadir mengawal negeri dengan beragaman dinamika sejarah bangsa Indonesia mulai dari mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan  hingga sampai era reformasi. Seiring dengan kondusifnya keamanan negeri dan minimnya ancaman dari luar yang menganggu keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) peran TNI masa kinipun lebih mengedepankan dalam operasi militer selain perang (OMSP). 

Dalam UU RI NO.34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui operasi militer untuk Perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).  Dalam OMSP, salah satu tugas TNI adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. Dalam Pasal 20 ayat (2), disebutkan Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan OMSP, dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

OMSP juga dapat digelar untuk tugas-tugas perbantuan lainnya. Berdasarkan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah telah menerbitkan Keppres No. 11/2020 tentang penetapan kedaruratan masyarakat akibat pandemi COVID-19 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang “pembatasan sosial berskala besar” (PSBB) guna mengatasi penyebaran wabah. Dalam konteks itu, TNI dapat dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan-kebijakan teknis melalui gelar OMSP untuk “membantu tugas pemerintahan di daerah” dan “membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat”.
 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, pada prinsipnya, regulasi ini dapat diberlakukan apabila dalam penanggulangan wabah COVID-19, terjadi konflik bersenjata, ancaman kekerasan dan gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara. Pasal 1 regulasi ini mengatur bahwa pemerintah dapat mendeklarasikan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam 3 tingkatan keadaan, yaitu darurat 5 sipil, darurat militer, dan perang. Berbeda dari undang-undang kedaruratan lainnya, risiko utama dari pemberlakuan Perppu No. 23/1959 adalah penganuliran kebebasan sipil yang cenderung akan memantik polemik politik dan penentangan dari masyarakat sipil.

Rakyat sebagai ibu kandung TNI sebagaimana tugas pokoknya yaitu bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan dan faktanya anggota TNI tak sebatas hanya melaksanakan tupoksinya dan TNI harus hadir untuk rakyat, membela kepentingan rakyat  demi tegaknya keadilan sosial  bagi seluruh rakyat Indonesia. TNI memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan seluruh tumpah darah Indonesia tidak terkecuali dari ancaman virus Corona, upaya TNI dalam mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Indonesia berpedoman pada instruksi Presiden  Nomor 4 Tahun  2019  tentang Keamanan Hayati alis Bio Security, Inpres ini berisi tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit, pandemic global, dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia tersebut termuat instruksi umum dan instruksi khusus terhadap 24 kementrian, Lembaga dan kepala daerah satu termasuk TNI, antaispasi penyebaran virus Corona yang tercepat adalah dengan menciptakan herd immunity.

Heard Immunity sebenarnya bisa muncul dengan cara membiarkan virus terus menyebar sehingga banyak orang terinfeksi dan apabila mereka sembuh, banyak orang akan kebal sehingga wabah akan hilang dengan sendirinya karena virus sulit menemukan inang untuk membuatnya tetap hidup dan berkembang, herd immunity pun bisa terbentuk dengan cara menyuntikkan vaksin untuk penangkalan penyebaran virus tersebut sehingga berdasarkan penelitian apabila masyarakat yang sudah divaksin Covid 19 lengkap dua dosis mendapatkan perlindungan tiga kali lebih besar dibandingkan dengan yang tidak divaksin sama sekali. 

Berdasarkan laman infeksiemerging Kementrian Kesehatan RI menuliskan bahwa pengalaman dari beberapa penyakit infeksi menular sebelumnya tanpa vaksin bukan cara yang efektif untuk mencapai herd immunity terutama pada penyakit yang menyebabkan keparahan dan kematian yang tinggi., selain itu virus dapat bermutasi seiring waktu sehingga antibodi dari infeksi sebelumnya hanya memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang singkat, tidak seumur hidup mereka,
percepatan pencegahan penyakit menular (yang dapat dicegah dengan pemberian vaksin) ditemukan di kelompok masyarakat dengan cakupan vaksinasi yang rendah sehingga mereka tidak memiliki herd immunity terhadap penyakit menular tersebut sehinga pada kesimpulannya bahwa perlindungan dari vaksin merupakan cara yang efektif dalam mencapai herd immunity.

Dalam rangka melaksanakan Inpres No 4 Tahun 2019, TNI AL melaksanakan serbuan vaksin covid 19 TNI AL terus menerus mengadakan serbuan vaksin covid 19 sampai pada derah pesisir dan pesantren, serbuan vaksinasi ini bertujuan untuk aksi percepatan vaksinasi sesuai dengan arahan dari pemerintah guna meningkatkan imunitas diri, mendorong terbentuknya “Herd Immunity” mengurangi resiko terpaparnya virus Covid-19 di masa pandemi. Terciptaya kekebalan kelompok (herd Immunity) yang juga dikenal sebagai “kekebalan populasi” adalah konsep yang digunakan untuk imunisasi di mana suatu populasi dapat terlindung dari virus tertentu jika suatu ambang cakupan imunisasi tertentu tercapai.

Dengan tercapainya kekebalan kelompok yaitu dengan cara melindungi setiap orang dari paparan virus corona dengan melakukan vaksin yang dapat melatih system imun kita untuk menciptakan protein yang dapat melawan penyakit yang disebut äntibodi” seperti jika kita terpapar pada suatu penyakit tetapi perbedaan pentingnya adalah bahwa vaksin bekerja tanpa membuat kita sakit, sehingga diharapkan orang yang telah diimunisasi akan terlindung dari penyakit yang bersangkutan dan tidak menyebarkan sehingga diharapkan akan dapat memutus rantai penularan covid 19. Sebagai salah satu garda terdepan penanganan pandemi Covid-19, TNI AL mendukung penuh program vaksinasi nasional dimana kegiatan tersebut merupakan perintah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., dan arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam menyukseskan program nasional 1 juta orang tervaksin dalam sehari kegiatan serbuan vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat ini diharapkan akan tercipta “Herd Immunity”” atau kekebalan komunal, guna menekan jumlah positif Covid-19 di Indonesia ini adalah bukti kecintaan TNI AL melindungi segenap rakyat Indonesia utamanya kesehatan  rakyatnya.

Artikel Terkait