Pojok Istana

Tegas! Jokowi Larang Berkumpul Lebih dari 50 Orang Saat Nataru

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 07/12/2021 12:25 WIB

Presiden Jokowi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Jokowi memberikan kelonggaran maksimal 50 orang.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/12/2021).

"Terkait dengan kegiatan Nataru, Presiden memberikan arahan bahwa kegiatan yang berkumpul dalam berbagai kegiatan maksimal 50 orang," kata Menko Airlangga.

Airlangga mengemukakan pemerintah akan mengeluarkan arahan khusus yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) khusus pada saat periode Nataru.

"Ini akan mengikuti pada level yang disesuaikan WHO, namun kegiatan akan dirinci," tegasnya.

Airlangga lantas mencontohkan berbagai kegiatan yang akan dibatasi pada saat periode Nataru. Mulai dari aktivitas belanja di mal, hingga traveling.

"Kegiatan maksimal di mal, resto maksimal 75% dan pembatasan jumlah menjadi 50 orang. Dan traveling hanya yang sudah di vaksin, yang belum tidak melakukan traveling," tegasnya.*

Artikel Terkait