Nasional

KOMPAK Indonesia Desak Kejati NTT Tetapkan Tersangka MTN Bank NTT

Oleh : Mancik - Rabu, 15/12/2021 12:08 WIB

Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan tersangka kasus korupsi MTN.

Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa, mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mestinya menjadi pintu masuk bagi Penyidik Kejati NTT dalam melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap skandal ini.

Ia menjelaskan, bahwa yang pertama pemebelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017.

Hanya berpatokan peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo, tanpa mempertimbangkan catatan pada pers realese Pefindo yang menyatakan bahwa peringkatan belum berdasarkan Laporan Keuangan audited PT SNP tahun 2017, sehingga mitigasi atas resiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.
 
"Sesuai informasi dan data yang kami input bahwa pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis Bank PT Bank NTT tahun 2017 ataupun tahun 2018. Namun PT Bank NTT tetap melakukan pembelian MTN senilai Rp.50 Milliar tanpa didahului dengan due diligence atau uji tuntas untuk menilai kinerja penerbit MTN," jelas Gabriel kepada media ini di Jakarta, Rabu,(15/12/2021)


Lebih lanjut ia menjelaskan, belum genap sebulan setelah pembelian MTN, PT SNP pada 4 mei 2018 dinyatakan pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga  Negeri Jakarta Pusat dan kegiatan usahanya pun telah dihentikan oleh OJK.

Selain itu, kata Gabriel, dan berdasarkan hasil pemeriksaan  BPK RI, pembelian MTN PT SNP berpotensi merugikan PT Bank NTT sebesar Rp.50 Milliar dan potensi pendapatan yang hilang atas coupon ratye senilai Rp.10 Milliar.
 
Karena itu, KOMPAK Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar transparan dan tidak boleh main mata apalagi masuk angin dalam menangani skandal MTN Bank NTT.

"Kami mendesak Kejati NTT agar transparan dan segera menetapkan tersangka skandal MTN yang diduga kuta merugikan Bank NTT senilai Rp.50 miliar," pungkas Gabriel.*

Artikel Terkait