Nasional

Audiensi dengan Pejabat Kemendagri, Kuasa Hukum Beri Penegasan Status Kades Terpilih Desa Pagaran Honas

Oleh : Mancik - Jum'at, 21/01/2022 11:27 WIB

Arianto Hulu selaku kuasa hukum Kades terpilih Desa Pagaran Honas saat audiensi dengan Pejabat Kemendagri berkaitan dengan penundaan pelantikan kepala desa terpilih Desa Pagaran Honas.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Arianto Hulu selaku kuasa hukum Kades terpilih Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengatakan, kliennya Herianto bukan lagi menjadi tenaga pendamping desa yang meliputi Desa Pagaran Honas.

Penegasan tersebut ia sampaikan pada saat melakukan audiensi dengan pejabat Kemendagri berkaitan dengan penundaan pelantikan kepala desa terpilih Desa Pagaran Honas.

Menurut Arianto, Herianto yang telah mendapat suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa Pagaran Honas, telah selesai masa kontrak sebagai tenaga pendamping desa. Hal ini dibuktikan dengan kontrak kerja yang telah berakhir pada bulan Desember tahun 2021.

"Herianto selaku Pendamping Desa telah berakhir kontraknya pada Bulan Desember 2021 sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Kontrak Kerja Nomor 828/12/PLD/PPPMD/PPK-II/2021 tanggal 24 Februari 2021 antara Herianto selaku Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa dan bahkan Sebelum Penetapan Herianto sebagai Kepala Desa Pagaran Honas Terpilih telah mengundurkan diri dan Surat Pengunduran diri tersebut telah diketahui oleh Koordinator Pendamping Desa Kab. Tapanuli Tengah bernama Bapak Sunardi dan Kadis PMD Kab. Tapnuli Tengah, Bapak Hendrik Sitinjak dan bahkan surat Pengunduran diri tersebut ada ditangan Kadis PMD Tapanuli Tengah (terungkap dalam pertemuan antara tokoh masyarakat dan Kadis PMD tanggal 5 Januari 2021 di Kantor Dinas PMD Tapanuli Tengah)," kata Arianto Hulu dalam keterangan tertulis kepada media ini, Jakarta, Jumat,(21/01/2022)

Lebih lanjut ia menjelaskan, kliennya ini telah mengembalikan gaji Desember tahun 2021. Hal ini karena saudara Herianto merasa tidak lagi berstatus sebagai tenaga pendamping desa yang meliputi Desa Pagaran Honas karna telah mengundurkan diri.

"Bahwa sebagai ketaatan Herianto, Gaji yang ia peroleh pada bula Desember telah dikembalikan ke Negara melalui Bapak Sunardi (ada bukti transfer via BNI) dan Pak Sunardi mengakui hal tersebut dalam Pertemuan dengan beberapa warga di Kantornya pada tanggal 6 Januari 2022. Dan menurut pak Sunardi, atas Gaji Herianto tersebut telah dikoornasikan dengan Pusat," ungkapnya

Arianto Hulu sekali lagi menegaskan, saat ini, Herianto tidak lagi menerima gaji sebagai tenaga pendamping desa yang meliputi Desa Pagaran Honas. Hal ini karena yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai tenaga pendamping desa.

"Bahwa hingga saat ini, Herianto belum menerima Gaji untuk Bulan Januari dan bahkan dalam Rakor untuk seluruh Pendamping Desa se Kab. Tapanuli Tengah tanggal 20 Januari 2022, Herianto tidak diundang. Artinya, Herianto sudah tidak tercatat sebagai Pendamping Desa," tegas Arianto.

Sekali lagi Arianto Hulu menegaskan, dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri, Pejabat Kemendagri menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi tenaga pendamping desa dalam hal mencalonkan diri sebagai kepala desa hanya saja sebelum dilantik harus mengundurkan diri.

Selain itu, Arianto Hulu menegaskan, Herianto belum menandatangani Kontrak seperti tahun sebelumnya. Karena itu, yang bersangkutan tidak berstatus sebagai tenaga pendamping desa.

"Bahwa dalam SK Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 tentang Penetapan Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2022, Herianto terpilih lagi sebagai Pendamping Desa tetapi hingga saat ini Herianto belum Menandatangani Kontrak seperti tahun sebelumnya. Karna Sesuai Ketentuan, Setelah terpilih melalui SK, maka yang Terpilih harus melaporkan diri ke Koordinator Pendamping Desa Tingkat Kabupaten untuk Kemudian Tanda Tangan Kontrak. Bahkan Herianto telah mengirimkan Surat Pengunduran Diri ke Kepada Kepala BPSDM Kemen Desa PDTT tanggal 6 Desember 2022 dan telah diterima pada tanggal 10 Januari 2022," tegasnya.

Adapun pencalonan dari Herianto menjadi kepala desa Pagaran Honas, telah sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Karena itu, tidak ada alasan bagi Bupati Tapanuli Tengah untuk tidak melantik kepala desa terpilih Desa Pagaran Honas.

"Dalam Pertemuan dengan Pejabat Kemendagri menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada larangan bagi Pendamping Desa menjadi Kepala Desa sepanjang sudah mengundurkan diri apalagi Kontrak Kerja sudah berakhir," tutupnya.*

Artikel Terkait