Nasional

Kemendes Setujui Penguduran Kades Terpilih Desa Pagaran Honas sebagai Pendamping Lokal Desa

Oleh : Mancik - Selasa, 15/02/2022 15:15 WIB

Logo Kemendes dan PDT.(Foto:Dok. Kemendes dan PDT)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, telah menyetujui pengunduran diri Kades Terpilih, Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai tenaga Pendamping Lokal Desa. Persetujuan tersebut secara telah dipertegas dalam surat 001/SMD/PPK-II/P3MD/II/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kuasa Hukum Kades terpilih Desa Pagaran Honas, Arianto mengatakan, berdasarkan surat tersebut, Bupati Tapanuli Tengah, tidak mempunyai alasan lagi untuk menunda pelantikan kades terpilih. Hal ini karena Kementerian Desa telah mempertegas status Kades terpilih yang telah resmi mengundurkan diri sebagai Pendamping Lokas Desa.

"Kementrian Desa telah menyetujui pengunduran diri kades terpilih terhitung sejak tgl 11 Desember 2021. Jadi tak ada lagi alasan bagi Bupati Tapanuli Tengah untuk menunda-nunda pelantikan Kades terpilih," kata Arianto dalam keterangan resminya kepada media ini, Jakarta, Selasa,(15/02/2022)

Lebih lanjut Arianto menegaskan, masyarakat Desa Pagaran Honas, sangat membutuhkan kehadiran kepala desa terpilih. Alasanya utama karena keberadaan kepala desa yang terpilih akan segera bekerja memberi pelayanan kepada masyarakat desa setempat.

"Kehadiran kades definitif sangat dibutuhkan masyarakat Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah," ungkapnya.

Selain itu, ia meminta bupati Tapanuli Tengah menghormati hak-hak konstitusional kepala desa terpilih Desa Pagaran Honas. Hal ini karena kades terpilih telah dipilih melalui proses demokrasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kepada bupati supaya menghormati hak konstitusional dan hak asasi manusia kades terpilih," tegasnya.

Berikut adalah beberapa point surat dengan Nomor 001/SMD/PPK-II/P3MD/II/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditujukan kepada Herianto yang saat telah terpilih sebagai kepala desa Pagaran Honas.

Berdasarkan surat rekomendasi dari Koordinator Provinsi Sumatera Utara Nomor: 20/KORPROV-TPP/SUMUT/II/2022 tanggal 04 Februari 2022 perihal Rekomendasi Pengunduran Diri, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional Huruf C Angka 4 Pengunduran Diri, bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berhak memutuskan kontrak kerja dengan mengundurkan diri.

2. Sesuai Perjanjian Kerja Pasal 8 tentang Pemutusan Perjanjian Kerja ayat (1) huruf b bahwa Pihak Kesatu dapat membatalkan secara sepihak Perjanjian Kerja ini apabila Pihak Kedua atas permintaan sendiri memutuskan hubungan kerja, setelah mengajukan pemberitahuan dan permohonan kepada Pihak Kesatu selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya, dan yang bersangkutan wajib menyelesaikan tugas dan kewajibannya serta meyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk Pihak Kesatu.

3. Berdasarkan poin 1 dan 2 di atas, maka kami sampaikan Persetujuan Pengunduran Diri kepada Sdr. Herianto, NIK: 1275020405860005, sebagai PLD Kec. Badiri, Kab. Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, terhitung mulai tanggal 11 Desember 2021;

4. konsekuensi hak dan kewajiban diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Kerja dan/atau Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa;

5. Kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja sama Saudara selama bertugas. Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.*

Artikel Terkait