Nasional

Tolak Aturan Baru Menaker Soal JHT, 10 Ribu Orang Teken Petisi

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 11/02/2022 21:09 WIB

Menaker Ida Fauziah (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menaker Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan tersebut, JHT baru bisa dicairkan saat pegawai mencapai usia 56 tahun.

Sontak aturan ini mendapat respon negatif dari para pekerja. Ribuan warga meneken petisi online via change.org untuk mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Petisi berjudul `Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun` itu telah ditandatangani 10.811 orang dari total target 15 ribu pada jam 19.25 WIB.

Dalam keterangannya, petisi ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.

Suhari Ete, pihak yang menggalang petisi mengatakan dengan aturan baru itu, bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun.

Ia menerangkan jika buruh atau pekerja di-PHK saat berusia 30 tahun maka ia harus menunggu 26 tahun setelah PHK untuk mendapat dana JHT.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ungkap dia.

Diketahui, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.*

Artikel Terkait