Bisnis

Integrasi Sistem PBJ Menyeluruh Hasilkan Efisiensi Luar Biasa

Oleh : luska - Kamis, 07/04/2022 17:20 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID  - Sebagai tindaklanjut implemetasi arahan Presiden pada 25 Maret 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan perbaikan pada ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mengintegrasikan basis data pengadaan barang/jasa.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sinergi dan kolaborasi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam mengintegrasikan sistem dan basis data pengadaan barang/jasa secara end-to-end merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) tentang Integrasi Sistem Aplikasi Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada Kamis, (07/04).

Selain itu, kodifikasi barang/jasa yang belum seragam masih menjadi salah satu kendala utama dalam proses pelaksanaan dan pengawasan produk dalam negeri (PDN) yang harus dicari solusinya bersama-sama. Saat ini, terdapat paling sedikit 20 aplikasi untuk sistem perencanaan, pengadaan, pemantauan, dan pelaporan yang dikembangkan oleh beberapa instansi yang perlu diintegrasikan. 

“Mimpi kita, pemerintahan yang akan datang mendapatkan suatu sistem yang begitu bagus sehingga akan memicu multiplier effect yang begitu besar seperti membantu penerimaan negara menjadi lebih besar, penanganan korupsi, efisiensi anggaran, mendukung UMK-Koperasi, penerimaan pajak dan lain sebagainya.” Kata Menteri Luhut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa, rapat koordinasi antara K/L ini menjadi angin segar untuk mengatasi masalah yang selama ini muncul. “Ada dua hal yang sangat penting yakni Pertama, terkait integrasi sistem pengadaan barang/jasa. Kedua, integrasi sistem secara menyeluruh. Apabila seluruh sistem berhasil diintegrasikan maka akan menghasilkan efisiensi yang luar biasa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PBJ.” Jelas Anas.

Sebagai tindak lanjut rapat ini, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan LKPP sebagai Central Transformation Office (CTO) agar menyelesaikan integrasi sistem pada fase pengadaan barang/jasa secara end-to-end pada 30 Juni 2022. Selain itu, Badan Pusat Statistik bersama LKPP dan Kemenkeu agar melakukan penyeragaman kodifikasi data produk barang/jasa mendukung sistem dengan target pada 30 Juni 2022. Lebih lanjut, seluruh K/L diharapkan mendukung keterbukaan pada sistem aplikasi perencanaan, pengadaan, monev & pelaporan pengadaan barang dan jasa eksisting kepada CTO. (Lka)

 

TAGS : Lkpp

Artikel Terkait