Daerah

Seorang Ibu Melapor Mantan Suami yang Menculik Anak ke Polres Bogor

Oleh : indonews - Rabu, 18/05/2022 07:58 WIB

Santi Wulandari warga Dusun I, Jalan Sukabumi Baru, Gang II, RT 005/003, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggai, Kabupaten Deli Serdang yang kini berdomisili di Griya Sehati Pabuaran, Blok B no 6, RT 006/009, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, melaporkan mantan suaminya, Muhammad Sandres Damanik ke Polres Bogor. (Foto: ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Sebuah pernyataan terkait lambannya Polres Bogor menangani laporan seorang ibu yang mengaku dua anaknya yang masih dibawah umur diculik beredar di media sosial.

Menyikapi hal ini, Polres Bogor mengatakan, laporan terkait penculikan, perkaranya terus dikembangkan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Santi Wulandari pada Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 11.20 WIB.

Pelapor Santi Wulandari warga Dusun I, Jalan Sukabumi Baru, Gang II, RT 005/003, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggai, Kabupaten Deli Serdang yang kini berdomisili di Griya Sehati Pabuaran, Blok B no 6, RT 006/009, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong,  Kabupaten Bogor, melaporkan mantan suaminya, Muhammad Sandres Damanik ke Polres Bogor dengan tuduhan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu.

Santi dalam laporannya mengaku, Syahla Al Zashy Damanik dan Muhammad Yafiq Al Fath Damanik,  dua anak balita hasil perkawinan keduanya dengan Sandres Damanik tidak lagi kembali ke pangkuannya sejak diajak mantan suaminya untuk jalan-jalan.

Santi pada Selasa (17/5/2022) malam bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Bogor.

Santi yang ditanya wartawan usai pertemuan mengaku, sangat puas dengan pelayanan Polisi.

Ia juga mengaku sangat optimistis, kedua anaknya yang dibawa mantan suaminya, akan ditemukan polisi.

Terkait pernyataan di medsos yang di-upload salah satu pengacara, Santi mengaku, dirinya sudah tidak tau lagi harus berbuat apa pasca tidak ada kabar kedua anaknya yang dibawa mantan suaminya.

"Saya akui pelayanan Polres Bogor bagi saya sangat baik. Saya senang dengan pelayanan yang diberikan Polres Bogor kepada saya. Saya sangat yakin, anak saya akan ditemukan," kata Santi kepada wartawan Selasa malam.

Santi menuturkan, ia dan suaminya yang sudah menikah 5 tahun berpisah melalui putusan Pengadilan Negeri Bogor pada bulan Januari tahun 2022.

Pada putusan pengadilan,  Santi sesuai amar putusan hakim, menjadi orang yang memiliki hak asuh atas dua buah hatinya.

Namun memasuki bulan April, dua anaknya dibawa mantan suaminya dan tak kembali.

"Saya tau mantan suami sayang kedua anaknya. Saya juga yakin dia tidak akan celakain anak-anak. Mantan suami kerja di Sudirman, Jakarta. Makanya saya ikut pindah dari Medan ke Bogor. Namun dia sudah berhenti kerja," ujarnya.

Selain membawa kabur dua anaknya, Santi mengaku, mobil dan motor yang merupakan harta gono gini juga dibawa mantan suaminya. Ia menduga, mantan suaminya sudah menjual dua kendaraan tersebut.

"Bulan Novemver tahun 2021, dia sudah keluar dari kerjaan. Selama kami berumah tangga, dia menutupi besaran gajinya. Di pengadilan saat sidang perceraian, terungkap nominal gajinya," ungkapnya.

Saat ditanya alasan atau motif perceraian padahal sudah 5 tahun hidup bersama, wanita berjilbab ini menuturkan, karena suaminya selingkuh.

"Cinta lama bersemi kembali (CLBK) menjadi alasan perceraian. Awal kami menikah, suami saya masih baik. Dia mulai berubah saat kami pindah ke Bogor. Pakaiannya mulai pakai celana jingkrak. Piara jenggot panjang. Tidak hanya itu, mantan suami juga larang kami nonton tv, karoke atau nyanyi. Saya dilarang dandan dan ngga boleh pakai parfum. Saya dibeliin pakaian muslimah lengkap dengan cadar tapi saya tidak pernah pakai," ujar Santi.

Dalam penuturannya ke penyidik di hadapan Kasat Reskrim dan KBO, Santi mengungkapkan, dirinya naik kereta ke alamat Kopi Joni  dan menginap satu malam. Namun dirinya diminta uang Rp10 juta oleh seorang pria yang ia kenal disana yang bernama Reza.

Namun permintaan uang tersebut dengan alasan sebagai uang transport, tidak ia penuhi.

"Saat saya bertemu pengacara pemilik Kopi Joni, saya diminta foto copy semua berkas termasuk akte cerai. Semua berkas itu diambil Reza. Benar saya diminta uang Rp10 juta oleh Reza, tapi saya nggak kasih," kata Santi.

"Saya sempat tanya siapa Reza ke pengacara pemilik Kopi Joni tapi saya hanya diminta foto copy berkas perceraian saya," ujarnya lagi.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menegaskan, pada hari Rabu tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana. “Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu” maka dia akan dihukum. Dan yang diduga melakukan hal itu adalah M Sandres Damanik, mantan suami pelapor.

Maka atas hal ini, terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Terlapor (M Sandres Damanik) awalnya mengajak dua buah hatinya dari pernikahannya dengan Santi Wulandari untuk jalan-jalan. Namun hingga kini, Sandres tak mengantarkan kembali korban ke alamat ibunya sebagai pengasuh sesuai putusan Pengadilan Negeri Bogor. Ibu kedua korban membuat laporan di Polres Bogor Jumat, tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 11.20 WIB. Perkaranya berjalan," tegas AKP Siswo. (yopi)

Artikel Terkait