Nasional

Terkait PJ Wali Kota dan Bupati, DPN Pemuda Adat Papua Desak Mendagri Laksanakan Usulan Gubernur Papua

Oleh : very - Minggu, 22/05/2022 20:46 WIB

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo, SH., MH, (Foto: ist)

Papua, INDONEWS.ID - Penetapan Penjabat (PJ) Bupati dan Wali Kota di Provinsi Papua oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dinilai tidak mempertimbangkan usulan Gubernur Provinsi Papua, yang notabene merupakan Perwakilan Pemerintah Pusat di daerah.

Seperti diketahui, para penjabat yang mendapat SK oleh Mendagri adalah mereka-mereka yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Sekda.

“Hal ini sangat bertentangan dengan Keputusan Presiden Bpk Ir. Joko Widodo yang melarang Pejabat Sekda merangkap jabatan sebagai pejabat Gubernur, walikota dan bupati,” ujar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo, SH., MH, melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (21/5).

Jan mengatakan, Perpres No. 3 Tahun 2018 mengatur tentang Tugas Sekretaris Daerah, yaitu membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Tugas ini sudah cukup berat untuk ditanggung seorang sekretaris daerah.

“Oleh karena itu, memaksakan seorang sekda merangkap sebagai pejabat kepala daerah yang juga memiliki tugas dan kewajiban yang cukup berat dan luas bakal berdampak pada berkurangnya kemampuan sekda memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik dan sukses,” ujarnya.

Penunjukan sekda menjadi penjabat kepala daerah, kata Jan, juga membuka kekuasaan yang absolute. Ini berarti membuka ruang untuk melakukan korupsi.

“Oleh sebab itu, kami meminta kepada Mendagri untuk tidak memuat kegaduhan administrasi pemerintahan di daerah, membuka konflik kebijakan dan mencoba untuk memainkan peran merebut hak-hak dan kewenangan Gubernur Provinsi Papua,” katanya.

Karena itu, Jan meminta Kemendagri agar sesegera mungkin mengakomodir usulan Gubernur Provinsi Papua terkait calon-calon PJ wali kota dan Bupati.

“Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka kami minta KPK segera masuk Kemendagri dan usut tuntas kasus suap-menyuap jabatan yang sedang tumbuh subur,” katanya.

Selain itu, DPN Pemuda Adat Papua juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot jabatan mendagri dan Dirjen Otda. “Karena bukan hal baru bagi kami di Papua bahwa mereka tidak mampu menjaga wibawah negara, tidak mampu mengamankan Keppres Sekda Papua dan memuat kegaduhan maladministrasi yang tidak terselesaikan hingga saat ini,” ujarnya.

“Kami juga minta kepada Bapak Gubernur Papua yang kami sayangi, untuk mengevaluasi ulang kinerja PLT Sekda Pak Ridwan Rumasukun yang tidak membantu mengamankan kebijakan Gubernur Provinsi Papua.  Memerintahkan PLT sekda sesegera mungkin melaksanakan lelang jabatan Sekda Papua, sehingga dalam tahun ini, kami masyarakat papua sudah punya Sekda Papua yang definitif,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Penyerahan SK Penjabat (PJ) Bupati dan Wali Kota di Provinsi Papua yang rencananya dilakukan pada hari Jumat 20 Mei 2022 Pukul 20.00 WIB ditunda ke Sabtu 21 Mei 2022 pukul 07.30 WIB. ***

 

Artikel Terkait