Bisnis

Program Simplifikasi, PT POS Indonesia Kini Miliki 8 TPS

Oleh : very - Senin, 20/06/2022 16:59 WIB

Direktur Operasi dan Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Hariadi dalam laporannya saat meresmikan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Gedung Pos Ibukota Jakarta di kompleks Gedung Pos Ibukota, Lapangan Banteng Utara No.1, Jakarta Pusat, pada Senin (20/6). (Foto: Indonews.id)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pada aktivitas penangan kiriman impor, pada awalnya PT Pos Indonesia (Persero) memiliki 33 Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang tersebar dari Sabang sampai Papua.

Karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kiriman impor, melalui Program Kerja Simplifikasi TPS, PT Pos Indonesia menyederhanakan jumlah TPS menjadi 8 TPS yaitu: TPS Jakarta (TPS Gedung Pos Ibukota), TPS Direct Entry, Surabaya, Denpasar, Batam, Jakarta Soekarno Hatta, Jakarta Tanjung Priuk, dan TPS Sabang, yang ditetapkan sebagai bounded zone atas arahan  dari Bea dan Cukai.

“Program Kerja Simplifikasi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan salah satu upaya PT Pos Indonesia dalam menjalankan Program Transformasi Perusahaan,” ujar Direktur Operasi dan Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Hariadi dalam laporannya saat meresmikan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Gedung Pos Ibukota Jakarta di kompleks Gedung Pos Ibukota, Lapangan Banteng Utara No.1, Jakarta Pusat, pada Senin (20/6).

Dia mengatakan, khusus TPS Gedung Pos Ibukota Jakata yang berlokasi di kompleks Gedung Pos Ibukota, telah dilakukan relokasi dari lokasi awal Blok F seluas 1.946 m2, ke Blok A dan B dengan luas 3.392 m2.. Relokasi ini disertai dengan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan persyaratan pendirian TPS sebagaimana tertuang dalam PMK  109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Dikatakannya, secara bertahap proses penanganan kiriman impor yang selama dilakukan di 20 lokasi TPS yang selama ini tersebar di wilayah Sumatera, Jawa (Kecuali Jawa Timur), Kalimantan Barat, Sulawesi, Maluku dan Papua, akan  digabungkan TPS Gedung Pos Ibukota Jakarta.

Hariadi mengatakan, hingga saat ini penggabungan telah selesai dilakukan untuk 14 TPS, dan 8 TPS lainnya diharapkan akan segera bergabung di TPS Gedung Pos Ibukota Jakarta dengan dead maksimal di bulan Juli 2022.

“Alhamdullilah, atas kepercayaan dan bimbingan pihak Bea dan Cukai KPPBC Pasar Baru, Kantor Wilayah Jakarta serta Kantor Pusat Bea dan Cukai pihak PT Pos Indonesia telah mendapat KEP Menteri Keuangan Nomor 41/WBC.08/2022 tanggal 4 Februari 2022 dan ijin operasional khususnya TPS di Gedung Pos Ibukota Jakarta,” katanya.

Hariadi mengatakan, sejak dilakukan penggabungan, proses penanganan impor ke TPS Gedung Pos Ibukota Jakarta, selain terdapat adanya peningkatan revenue PT Pos Indonesia atas pendapatan bea administrasi pelalubeaan, kontribusi pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) melalui TPS GPI sampai dengan bulan Mei 2022 adalah sebesar 71,13% dibanding kontribusi secara nasional.

Jumlah ini mengalami peningkatan yang signifikan, dengan penerimaan PDRI sampai bulan Mei 2022 sudah mencapai 77,33% jika dibandingkan dengan pembayaran PDRI yang diterima selama tahun 2021.

“Pencapaian ini tentunya merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pos dengan KPPBC Pasar Baru dalam melakukan tata kelola bisnis proses, upaya peningkatan ketaaatan terhadap regulasi dan SOP kiriman impor,” ujarnya.

(Bersama Direktur Utama PT POS Indonesia (persero) Faizal Rochmad Djoemadi (tengah) dalam acara peresmian Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Gedung Pos Ibukota Jakarta. Foto: Indonews.id

Di sisi lain aging atas pengumpulan PDRI juga semakin lebih cepat, dengan prosentase pelunasan mencapai hampir 63 % untuk pembayaran dengan aging dibawah 3 hari kerja, 35 % antara 4 sampai dengan 7 hari kerja, 2% untuk aging pembayaran PDRI 8 sd 14 hari kerja.

 

Terapkan Standar KPI

Hariadi mengatakan, PT Pos Indonesia menetapkan standar Key Performance Index (KPI) yang bertujuan untuk percepatan proses penanganan kiriman impor, yaitu  barang kiriman pada kategori jalur hijau maksimum diselesaikan selama 3 hari kerja, dan waktu penyelesaian kategori jalur merah adalah 7 sampai dengan 14 hari kerja.

Dikatakannya, khusus untuk penyelesaian kiriman kategori jalur merah, PT Pos Indonesia juga mengoptimalkan upaya melakukan komunikasi kepada masyarakat pengguna, khususnya dalam hal penyelesaian Nota Permintaan Dokumen dan Surat Pemberitahuan Barang Terlarang dan Terbatas, agar persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dapat segera diajukan, untuk percepatan proses impor.

“Kami menyadari masih banyak hal-hal yang masih belum sempurna sehingga perlu dilakukan percepatan dan perbaikan proses secara menyeluruh,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kapabilitas dan pengelolaan TPS yang lebih baik, PT Pos Indonesia melakukan penguatan di bidang organisasi dengan mengembangkan unit kerja International Processing Center (IPC) yang bertanggung jawab untuk mengelola kiriman internasional baik impor maupun ekspor.

International Processing Center Jakarta, menurutnya, adalah unit kerja yang akan melakukan pengelolaan TPS Gedung Pos Ibukota Jakarta. Penguatan organisasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang agile, sehingga pengambilan keputusan dan eksekusi terhadap masalah yang timbul dapat lebih cepat.

“Seluruh aktivitas yang kami sampaikan di atas bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan PT Pos Indonesia kepada masyarakat terkait penanganan kiriman impor, dan sebagai upaya kami untuk berperan dalam peningkatan penerimaan pajak negara,” ujarnya.

Karena itu, PT POS Indonesia, juga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas koordinasi dan asistensi yang sangat baik dari pihak Bea dan Cukai baik dari Kantor Pusat, Wilayah dan khususnya KPPBC Pasar Baru.

“Besar harapan kami TPS Gedung Pos Ibukota dapat memberikan layanan terbaik dengan kepada masyarakat. Untuk itu kerja sama dengan Bea Cukai yang telah telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan,” pungkasnya. ***

 

Artikel Terkait