Nasional

Kurban di Tengah Virus PMK, Ini Langkah Kementerian Agama

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 24/06/2022 15:59 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Langkah itu diambil karena masih merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air, sementara kebutuhan hewan ternak dipastikan meningkat.

"Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini," kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat (24/6).

Menag menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

"Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," jelasnya.

Yaqut menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

"Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ," ucapnya.

Artikel Terkait