Nasional

Alasan Ketua KSP Indosurya, Henry Surya Kembali Ditangkap

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 08/07/2022 15:59 WIB

Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya

Jakarta, INDONEWS.ID - Bareskrim Polri kembali menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (HS). Henry bersama dengan Head Admin June Indria (JI) sebelumnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) karena masa penahanan sudah abis.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap Henry Surya dilakukan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Tadi malam (ditangkap) sudah ditahan," kata Whisnu saat dihubungi, Jumat (8/7).

Penangkapan terhadap Henry Surya oleh anggotanya itu dilakukan atas dasar adanya Laporan (Lp) baru.

"Ya baru satu (HS), kita satu-satu dong. (Penangkapan) Ada nomor LP-nya baru," jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bakal tetap memproses kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Diketahui, para tersangka kasus tersebut kini bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) karena masa penahanan yang sudah abis.

"Tersangka Henry Surya dan kawan-kawan 2 rekannya demi hukum telah dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (28/6).

Agus menegaskan, pihaknya telah berupaya untuk membuat perkara tersebut segera tuntas meski hingga kini belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tentunya penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka ini hampir semuanya di atas 5 kali, tahap 1 ke Kejaksaan. Namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21," tegasnya.

Oleh karena itu, eks Kabaharkam Polri ini memerintahkan anggotanya untuk memecah laporan (LP) para korban.*

Artikel Terkait