Bisnis

HUT Koperasi ke-75, Nurdin Halid: Gerakan Koperasi Indonesia Menggugat Luruskan Sejarah!

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 13/07/2022 18:37 WIB


Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Dr. (Hc). H.A.M Nurdin Halid bersama Presiden International Cooperative Alliance (ICA) Ariel Guarco di sela-sela Kongres ICA tahun 2019 di Mondragon, Spanyol. Foto: Istimewa.

Jakarta, INDONEWS.ID – Di tengah krisis pangan, energi, dan inflasi saat ini, Gerakan Koperasi Indonesia menggugat Negara dan Pemerintah karena telah mengkianati Konstitusi Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi yang tak berujung selama 77 tahun Indonesia merdeka adalah akibat dari penerapan sistem perekonomian nasional yang didominasi oleh sistem kapitalisme, bukan sistem koperasi seperti diamanatkan Konstitusi.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid dalam pidato berjudul ‘Meluruskan Sejarah: Gerakan Koperasi Indonesia Menggugat’ dalam rangka peringatan Hari Koperasi 12 Juli 2022.

Nurdin menyebut, judul pidatonya terinspirasi judul pledoi Bung Karno ‘INDONESIA MENGGUGAT’ tahun 1930 di depan hakim kolonial Belanda di penjara Sukamiskin, Bandung. Dalam pledoinya, Bung Karno menggugat sistem kapitalisme sebagai biang dari imperialisme-kolonialisme. Bahwa penderitaan rakyat Indonesia selama 350 tahun disebabkan oleh kapitalisme yang mendorong lahirnya imperialisme dan kolonialisme.

“Hari ini, di HARI KERAMAT 12 Juli 2022, lewat pidato berjudul ‘GERAKAN KOPERASI INDONESIA MENGGUGAT’, saya selaku Ketua Umum Dekopin menggugat Negara dan Pemerintah. Saya mewakili Gerakan Koperasi Indonesia menggugat Negara dan Pemerintah untuk meluruskan sejarah demi Indonesia hari ini dan masa depan,” tegas Nurdin Halid.

Nurdin Halid menyebut dua warisan sejarah yang harus dirawat dan diluruskan. Pertama, tentang perintah Konstitusi bahwa Perekonimian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.

“Seperti halnya Dasar Negara Pancasila, Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 adalah hasil kesepakatan para Bapak Bangsa yang diwariskan untuk dipatuhi generasi penerus hingga generasi kita hari ini,” kata Nurdin.

Kedua, tentang keputusan para tokoh koperasi Indonesia dalam Kongres Koperasi I pada 11-14 Juli 1947 yang menetapkan Hari Koperasi tanggal 12 Juli dan pembentukan Dewan Koperasi Indonesia sebagai wadah tunggal gerakan koperasi NKRI. Nurdin Halid menegaskan, dua keputusan bersejarah di Tasikmalaya itu adalah hasil kesepakatan 500 tokoh koperasi yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kesepakatan itu disaksikan dan direstui oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta sebagai representasi NEGARA. Jadi, dua keputusan Kongres Koperasi I Tasikmalaya itu menjadi patokan dasar dan arah pergerakan organisasi koperasi Indonesia,” ujar Nurdin.

Untuk meluruskan dua warisan sejarah itu, selaku Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid menyampaikan 10 tuntutan Gerakan Koperasi Indonesia kepada Negara dan Pemerintah.

Terkait Pasal 33 UUD 1945

Pertama, kembalikan Pasal 33 Ayat 1 yang asli dengan memasukkan Kata KOPERASI ke dalam Batang Tubuh Pasal 33. Kalimat Penjelasan ‘Bangun usaha koperasi yang sesuai dengan itu ialah KOPERASI’ tidak dapat DIPISAHKAN dari bunyi Ayat (1): "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Gerakan Koperasi Indonesia menegaskan bahwa penghapusan ‘Penjelasan Pasal 33 Ayat 1’ lewat Amandemen adalah pangkal dari ketidakjelasan arah pembangunan koperasi di negeri ini.

Kedua, Pemerintah dan DPR segera menyusun dan menerbitkan UU Sistem Perekonomian Nasional sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Ketiadaan UU Sistem Perekonomian Nasional telah menyebabkan puluhan UU sektoral tumpang-tindih. Upaya Negara (Pemerintah dan DPR) menerbitkan UU Omnibus Law Hanya bersifat ‘pemadam kebakaran’ atas ketumpang-tindihan itu dan samasekali tidak menyentuh substansi dari amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, DPR segera mengesahkan RUU Koperasi yang baru sebagai payung hukum yang memadai dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam rangka pembangunan koperasi Indonesia modern. UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan kemajuan dan karena itu RUU yang sudah dibahas oleh DPR dan Pemerintah akhir tahun 2019 agar segera disahkan.

Keempat, pembinaan terhadap koperasi oleh negara (Pemerintah dan DPR) bersifat ‘setengah hati’. Beberapa fakta berikut menjadi indikasi. Pertama, Kementerian Koperasi bukan lagi lembaga teknis yang bisa mengeksekusi kebijakan dan program sehingga tidak memiliki kaki hingga ke level kabupaten/kota.

Kedua, anggaran Kemenkop tak sampai Rp 1 triliun untuk usaha rakyat karena uang negara untuk pemberdayaan UMKM tersebar di 17 kementerian dan lembaga. Idealnya, dana APBN untuk peningkatan usaha-usaha rakyat di akar rumput diatur dan dikendalikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketiga, perhatian negara terhadap BUMN (Pasal 33 Ayat 2) sangat besar. Misalnya, kalau BUMN mendapat dana Penyertaan Modal Negara (PMN), mengapa KOPERASI (Pasal 33 Ayat 1) TIDAK? Padahal, keduanya yaitu BUMN/BUMD/BUMDes dan KOPERASI sama-sama merupakan AMANAT Pasal 33 UUD 1945.

Keempat, Lembaga Penjamin Simpanan Khusus untuk koperasi tidak ada. Ini ada apa? Siapa yang bermain? Fakta hari-hari ini, sejumlah koperasi mengalami gagal bayar uang anggota dan bangkrut.

Kelima, perekonomian nasional berbasis Ekonomi Rakyat (Ekonomi Kerakyatan) harus dikonsolidasikan secara sistematis, struktural, dan massif lintas sektor dengan MELIBATKAN GERAKAN KOPERASI. Sebab, Gerakan Koperasi Indonesia meyakini, masalah kemiskinan dan kesenjangan yang terjadi selama 77 tahun Indonesia Merdeka disebabkan karena pengkianatan Negara dan Pemerintah terhadap Pasal 33 UUD 1945.

Keenam, Pemerintah Pusat dan Daerah harus melibatkan Dekopin/wil/da sebagai lembaga gerakan dalam penyusunan regulasi, kebijakan, dan program strategis bagi kemajuan koperasi di Tanah Air.

Ketujuh, Pemerintah didukung oleh DPR RI harus melibatkan gerakan koperasi dalam rangka mengatasi krisis pangan dan krisis energi yang hari-hari ini melanda dunia dan Indonesia akibat perang dan perubahan iklim ekstrim yang dipicu pemanasan global.

Di negeri agraris dan maritim yang sangat luas ini, KEMANDIRIAN PANGAN DAN ENERGI BERSIH (bioful, biomassa, mikrohidro, energi matahari) hanya bisa terjadi jika petani, peternak, petambak, dan nelayan dikonsolidasikan dan digerakkan dalam wadah koperasi karena koperasi bisa bergerak dari hulu hingga hilir.

Kedelapan, Pemerintah segera mengesahkan Anggaran Dasar Dekopin Hasil Munas 2019 di Makassar. Ketidaktegasan Pemerintah mengeksekusi keputusan Munas Makassar yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Makassar yang berkekuatan hukum tetap menjadi sumber kekacauan organisasi Dekopin yang berdampak pada konsolidasi ratusan ribu koperasi di Tanah Air.

Ironisnya lagi, Pemerintah sebagai regulator, hari-hari ini memposisikan diri sebagai Lembaga Gerakan seperti tergambar pada surat edaran Kementerian Koperasi dan UKM tentang Peringatan Hari Koperasi 12 Juli. Padahal, peringatan dan perayaan Hari Koperasi jelas-jelas hajatan Gerakan Koperasi Indonesia. Sesuai amanat Konstitusi dan UU Koperasi, posisi Pemerintah ialah memberikan dukungan.

Kesembilan, Pemerintah harus harus SEGERA MEMBERSIHKAN Gerakan koperasi Indonesia dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan kelompok dan partai politik tertentu. Sikap DIAM Pemerintah, apalagi memfasilitasi kelompok lain dari luar Gerakan Koperasi, berarti Pemerintah telah melanggar UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Selama Pemerintah bersikap DIAM, maka selama itu pula masalah Dekopin tak akan pernah berakhir. Lebih dari itu, Pemerintah telah melecehkan Konstitusi Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan ‘sistem perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.’

Kesepuluh, terkait kekisruhan Organisasi Dekopin yang sudah berjalan 3 tahun, Gerakan koperasi mendesak Negara dan Pemerintah, terutama:
Lembaga penegak hukum untuk tidak sekali-kali mau diintervensi oleh lembaga kekuasaan maupun kepentingan apa pun dari luar dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuatan putusan terkait kekisruhan Organisasi Dekopin.

Lembaga DPR agar tidak dijadikan alat oleh kekuasaan maupun partai politik untuk melegitimasi dan mengkampanyekan oknum dan kelompok tertentu yang mengatas-namakan Dekopin; seperti yang ditunjukkan oleh Komisi XI DPR RI dan Kemenkop yang menghadirkan oknum yang memproklamirkan diri sebagai Ketua Umum Dekopin dalam Rapat Komisi XI DPR RI.

Pemerintah agar berani dan tegas menjalankan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang berkekuatan hukum tetap tentang pelaksanaan dan hasil-hasil keputusan Munas Dekopin 2019 Makassar. Mengikuti putusan PTUN tentang PENDAPAT HUKUM Dirjen Kemenkumham, lalu meminta fatwa MA adalah tindakan yang nyata-nyata mau melindungi oknum dan kelompok yang merusak kemurnian nilai, prinsip, sistem kerja, dan kedaulatan Gerakan Koperasi Indonesia.*

Artikel Lainnya