Nasional

Pemprov Ajukan Ranperda Angkutan Batubara 2022, Berikut Tanggapan Fraksi PDIP

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 01/08/2022 19:37 WIB

Jambi, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jambi menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) angkutan Batubara Tahun 2022. Hal ini, menuai tanggapan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi, (01/08/2022).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi godok 7 Ranperda. Salah satu Ranperda tersebut memuat tentang pengaturan angkutan batubara.

Guna mengatasi polemik angkutan batubara di Jambi, Pemprov akan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Angkutan Batubara (SATGAS WASKUTBARA).

Pada konsepnya, pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan batubara meliputi beberapa hal, yakni:

a. Pengawasan terhadap penggunaan Jalan Umum Tertentu dan ketentuan Jam Operasional sesuai dengan Rute dan waktu yang telah ditentukan;
b. Pemeriksaan muatan kendaraan Angkutan Batubara sesuai dengan kemampuan kelas dan daya dukung Jalan serta Muatan Sumbu terberat yang diizinkan dan;
c. pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan.

Sementara, pada praktiknya nanti, Satgas akan melakukan pengawasan tersebut dimulai dari lokasi tambang hingga pelabuhan terminal batubara.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan

Saat pelaksanaan Rapat Paripurna, Fraksi PDI Perjuangan sampaikan pemandangan umum, yang dipaparkan oleh Syamsul Riduan. Pada pemaparannya, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kajian komprehensif Pemprov, yang berkaitan dengan UU No. 3 Tahun 2020.

Selanjutnya, guna implementasi aturan tersebut dapat secara optimal diterapkan, meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk memastikan kordinasi tiap Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasalnya, soal dampak lingkungan dan pengawasan lingkungan, menjadi perhatian khusus Pemprov.

"Belum tergambar, baik itu kewajibannya, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, sesuai hasil study analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan," bilang Syamsul.

Selanjutnya, agar menciptakan keseimbangan iklim investasi di Jambi, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan soal pendapat dari Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Yakni, Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi dan Asosiasi Pengusaha Batubara, serta Asosiasi Angkutan Batubara.

"Hingga akhir Ranperda ini, tidak ada Penjelasan tentang tata cara fasilitasi dimaksud. Hal ini penting, agar kemudian hari tidak merugikan Pengusaha dan memberatkan iklim investasi di Provinsi Jambi." tutupnya. (Rpa/Erwin Majam)

Artikel Terkait