Daerah

BPK RI Beberkan Masalah Keuangan di Jambi, Fraksi PDIP Kritik Keras Pemprov

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 13/06/2022 16:40 WIB

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo.

Jambi, INDONEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beberkan sederet masalah pengelolaan keuangan di Provinsi Jambi, hal ini mendapat kritik keras dari Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo.

Sebelumnya, BPK RI pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, sampaikan laporan hasil pemeriksaan keuangan Provinsi Jambi, Selasa (24/05/2022). Pada laporan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi mendapat prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI, untuk ke sepuluh kalinya.

Kendati demikian, lembaga yang bertugas memeriksa keuangan negara tersebut, secara gamblang beberkan 4 persoalan keuangan di Jambi.

Adapun sederet persoalan tersebut, mulai dari pengelolaan BOT Pasar Angso Duo Baru, realisasi belanja RSUD Raden Mataher, belanja daerah hingga pengelolaan keuangan penanganan Covid-19 di Jambi.

Wartono menuturkan, hal tersebut merupakan cambuk keras bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Pasalnya, jika BPK RI telah beberkan hal tersebut secara gamblang, itu artinya terjadi sebuah permasalahan yang serius.

“Kurang cermat, OPD kurang maksimum dalam bekerja. Jadi, ini adalah catatan khusus dan cambuk bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Agar ke depannya, serius dalam menjalankan kegiatan-kegiatan di tahun anggaran,” tegasnya.

Melihat persoalan tersebut, Ketua Komisi III ini menegaskan, Gubernur Jambi segera memanggil dan menindak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan meminta Gubernur Jambi, agar segera memanggil seluruh OPD yang terkait. Agar bagaimana, persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti, karena BPK beri waktu 60 hari,” timpalnya.

Selanjutnya, jika tidak, temuan BPK ini berpotensi jeratan hukum.

"Tentunya, Provinsi Jambi berpotensi tidak dapat Opini Wajar lagi, kalau ini tidak ditindaklanjuti. Bahkan, bisa juga berpotensi ke ranah hukum. Ini warning, kalau Pemprov tidak menindaklanjuti.” tutupnya.(Rpa/Erwin Majam)

Artikel Terkait