
Jakarta, INDONEWS.ID– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran ini akan diberikan kepada 31.066 dosen PNS yang tersebar di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN) serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Dalam konferensi pers daring yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemendikti Saintek pada Selasa (15/4), Sri Mulyani menyatakan bahwa pembayaran tukin akan segera dilakukan setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan peraturan teknis pelaksanaannya.
“Dengan Perpres 2025 ini, kami akan segera melakukan pembayaran, tinggal menunggu Permendiktisaintek yang mengatur ketentuan teknisnya,” ujar Sri Mulyani.
Selama ini, para dosen ASN hanya menerima tunjangan profesi di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan diberlakukannya Perpres 19/2025, pemerintah ingin memberikan penghargaan yang lebih setara melalui penambahan komponen tukin, terutama bagi dosen yang belum menerima remunerasi.
Pembayaran tukin ini berlaku secara retrospektif, yakni terhitung sejak Januari 2025. Pemerintah akan menyalurkan tukin untuk 12 bulan ke depan, ditambah dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Rincian Penerima Tukin:
-
8.725 dosen di PTN Satuan Kerja (Satker)
-
16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi
-
5.801 dosen di LLDikti
Sri Mulyani menjelaskan, besaran tukin akan dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi yang sudah diterima. Apabila tunjangan profesi lebih besar, maka dosen tetap akan menerima tunjangan profesi.
Komponen Penghasilan Dosen ASN Berdasarkan Jenis PTN:
-
PTN Badan Hukum (PTNBH): Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi tetap
-
PTN BLU (dengan remunerasi): Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi tetap
-
PTN BLU (tanpa remunerasi): Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin sesuai Perpres 19/2025
-
PTN Satker: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin sesuai Perpres 19/2025
-
LLDikti: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin sesuai Perpres 19/2025
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen ASN dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi yang lebih adil dan profesional.*