Nasional

Dinilai Tidak Kooperatif, LPSK Kemungkinan Batal Beri Perlindungan kepada Istri Ferdy Sambo

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 10/08/2022 14:45 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya kemungkinan batal memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Alasannya karena Putri tidak kooperatif terhadap proses di LPSK.

"Iya karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa. Iya tidak kooperatif," kata Hasto kepada wartawan, Rabu (10/8).

Hasto mencontohkan, Putri tidak mau memberikan keterangan soal kondisinya kepada Tim Assesment dari LPSK. Untuk itu, Hasto menganggap Putri tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

"LPSK kemarin itu hadir bersama tim asesmen investigasi dan juga psikolog dan psikiater. Nah psikolog dan psikiater ini kan mengajukan beberapa permohonan wawancara berkaitan dengan kondisi psikologis maupun psikiaternya Bu P ya. Tapi tetap tidak dijawab," ujar Hasto.

Hasto menjelaskan LPSK dibatasi dengan waktu dalam proses pemberian perlindungan kepada pemohon. Mulai dari tahap investigasi dan asesmen.

"Saya sudah minta tim penelaah untuk menyusun risalah yang bakal diajukan ke rapat paripurna untuk bisa segera diputuskan. Jadi kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Ibu P," sebutnya.

Meski begitu, Hasto mengingatkan petinggi LPSK akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk memutuskan pemberian perlindungan kepada Putri. Bila batal memberi perlindungan, LPSK akan melampirkan rekomendasi.

Rekomendasi itu akan digabungkan kepada pihak putri aparat penegak hukum, termasuk berkaitan dengan laporan maupun permohonan Putri.

"Gini kalaupun kamu tidak bisa memberikan perlindungan saat ini, ketika keputusannya begitu (ditolak) ibu putri masih bisa juga mengajukan kembali bila merasa masih membutuhkan perlindungan LPSK," tutur dia.

Sebelumnya, Hasto mengatakan, Putri menolak memberi keterangan kepada Tim Assesment dari LPSK. LPSK sudah mendatangi kediaman Putri sebagai prasyarat permohonan memberi perlindungan dari kasus dugaan pelecehan seksual dalam sengkarut kematian Brigadir J.

"Begitu sementara laporan yang saya terima dari Tim (menolak)," kata Hasto.

Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pantauan di lapangan, pada perwakilan LPSK meninggalkan kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo pada pukul 13.26 WIB. Terlihat enam orang perempuan dan dua laki-laki menumpangi dua mobil berwarna hitam.

Tak ada keterangan yang disampaikan oleh perwakilan LPSK kepada awak media di lokasi. Namun saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, assessment psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Saat ini, hasilnya sedang dikaji untuk menentukan proses selanjutnya.

"Sudah selesai hari ini. Kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan asesmen lanjutan," tutup Hasto.

Artikel Terkait